
BANDA ACEH - Keputusan Pemerintah Aceh mengusulkan pemberhentian Ilyas Hamid dan Syarifudin dari jabatan bupati dan wakil bupati Aceh Utara membuat pemerintah harus memunculkan calon pengganti sebagai pejabat sementara. Apa saja syaratnya?
Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh Teuku Setia Budi mengatakan, konsekuensi dari pemberhentian sementara itu adalah penunjukan pejabat sementara bupati dan wakil bupati.
Kata Sekda, yang bisa mengganti posisi mereka haruslah pejabat eselon II yang sedang aktif dengan pangkat minimal IV B untuk pejabat kabupaten, dan IV C untuk pejabat provinsi. Selain itu, Daftar Prilaku Pelaksanaan Pekerjaan [DP3] harus bernilai baik. DP3 adalah daftar penilaian pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil selama setahun.
Hingga saat ini, kata Sekda, Pemerintah Aceh belum mengantongi nama pejabat yang akan menggantikan posisi Ilyas Pasee dan Syarifuddin. "Pj masih dalam penggodokan, belum tahu dari pejabat kabupaten atau provinsi, itu nanti keputusannya ada di tangan gubernur," kata Sekda Teuku Setia Budi di ruang kerjanya, Kamis [11/8].
Setia Budi belum bisa memastikan kapan pemberhentian sementara dimulai, sebab diputuskan oleh Depdagri."Nomor registrasi sudah ada, pertimbangan DPR sudah. Saat ini tinggal proses pengusulan saja," kata Sekda.
Setia Budi menambahkan seorang pejabat yang ditangkap atau diadili belum bisa dianggap bersalah, jika belum ada putusan tetap dari pengadilan. Makanya, kata dia, bupati dan wakilnya tidak dipecat, melainkan diberhentikan sementara.
Saat ditemui The Atjeh Post, Sekda Setia Budi didampingi Kepala Biro Humas dan Hukum Pemerintah Aceh Makmur Syahputra dan sejumlah pejabat lain. Ketika iseng-iseng ditanya apakah Makmur memenuhi kualifikasi itu, Sekda lantas menggodanya. “Bisa jadi, pangkat beliau dan kinerjanya juga baik. Pak Makmur juga berasal dari Aceh Utara, sah-sah saja beliau bisa jadi Bupati Aceh Utara sementara,” ujarnya yang disambut tawa kecil sejumlah pejabat lain di ruang itu.
Ilyas dan wakilnya Syarifuddin mulai diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Rabu [27/7]. Mereka dibidik dengan dakwaan korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dalam kasus skandal deposito Rp220 miliar. Namun keduanya tak ditahan, dan tetap berdinas. Bahkan mencalonkan diri sebagai calon bupati Aceh Utara dari jalur independen. |AT/Atjehpost.com

0 komentar:
Posting Komentar