
BANDA ACEH - Meski sudah diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak 27 JUli 2011 lalu dan diancam hukuman 20 tahun penjara, Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid dan wakilnya Syarifudin masih aktif menjabat kepala daerah. Bahkan, secara terpisah, keduanya sudah mendaftar untuk naik lagi ke tampuk pimpinan daerah. Bagaimana sebenarnya aturan hukumnya?
Pasal 49 Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan," Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 [lima] tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Pada pasal 53, diatur tentang pengangkatan penjabat sementara sampai adanya putusan tetap dari pengadilan. Bunyi lengkapnya,"apabila Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur/bupati/walikota dengan pertimbangan DPRA melalui Menteri Dalam Negeri dan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dengan pertimbangan DPRK melalui Gubernur sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak pukul 11.15 siang ini Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pimpinan DPRK Aceh Utara bertemu di kantor gubernur untuk membahas soal penonaktifan Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid dan wakilnya Syarifudin. |AT/Atjehpost.com

0 komentar:
Posting Komentar