News Update :

Irwandi Yusuf Usulkan Pemberhentian Ilyas Pase Ke Mendagri

Kamis, 11 Agustus 2011



BANDA ACEH - Pemerintah Aceh saat ini sedang memproses pengusulan pemberhentian Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid dan wakilnya  Syarifuddin yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa skandal deposito Rp 220 Milyar. Hal itu diutarakan Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh  T. Setia Budi.

Menurut Setia Budi, Pemerintah Aceh tidak bermaksud memperlambat proses pemberhentian sementara kepala daerah Aceh Utara itu meski pengusulan pemberhentian baru diproses setelah terdakwa menjalani sidang ketiga. "Semua itu butuh proses, registrasi pengadilan sudah ada sama kami untuk pengusulan, akan tetapi kita juga perlu minta pertimbangan DPRK Aceh Utara," ujar Setia Budi  ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis [11/8].

Itu sebabnya, kata dia, siang tadi Gubernur Irwandi bertemu dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara di kantor gubernur untuk meminta pertimbangan mereka. "Gubernur hanya mengusulkan, yang melakukan pemberhentian adalah Mendagri atau Presiden," kata Setia Budi. 

Setia Budi membantah gubernur sengaja memperlambat proses pemberhentian sementara Bupati Ilyas dan Syarifuddin. "Tidak ada unsur politik di dalamnya. Gubernur akan memproses pemberhentian itu sesuai perundang-undangan." 

Menurut Sekda, seorang pejabat yang ditangkap atau diadili belum bisa dianggap bersalah, jika belum ada putusan tetap dari pengadilan. Makanya, kata dia, bupati dan wakilnya tidak dipecat, melainkan diberhentikan sementara.

Ilyas dan wakilnya Syarifuddin mulai diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Rabu [27/7. Mereka dibidik dengan dakwaan korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun keduanya tak ditahan, dan tetap berdinas. Bahkan mencalonkan diri sebagai calon bupati Aceh Utara dari jalur independen. |AT/Atjehpost
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016