
Lhokseumawe - Aparat Polres Lhokseumawe, Rabu [10/8] sekitar pukul 18.10 WIB meringkus Jalil [42], warga sipil dari Gampong Alue, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe karena terlibat pengoplosan minyak tanah [mitan]. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 105 liter minyak oplosan dari dalam rumah Jalil.
“Berdasarkan informasi dari warga, tersangka sudah sebulan lalu mengoplos minyak tanah yang kemudian dijual kepada masyarakat,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, kepada Serambi, Kamis [11/8] siang.
Menurut Kasat, kepada penyidik tersangka mengaku mengoplos minyak tersebut dengan cara mencampur solar dengan serbuk cairan kimia dan juga bensin. Kemudian diaduk selama sehari, baru kemudian dijual kepada masyarakat.
“Tersangka dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman di atas lima tahun. Karena minyak oplosan itu berbahaya bagi masyarakat, sebab belum ada jaminan keamanan bagi penggunanya,” kata Kasat.
Untuk mengetahui apakah ada tambahan tersangka dalam kasus itu, tambah AKP Galih Indragiri, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi termasuk saksi ahli. AT/Serambi

0 komentar:
Posting Komentar