
Lhokseumawe - Masyarakat Transparansi Aceh [MaTA] menilai ada konflik kepentingan antara Irwandi Yusuf dengan Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase sehingga gubernur Aceh terlambat mengambil langkah pengusulan pemberhentian sementara bupati Aceh Utara dan wakilnya.
“Antara Irwandi dan Ilyas Pase selain dikenal kedekatan, keduanya juga sama-sama calon gubernur dan calon bupati dari incumbent. Konflik kepentingan menjadi salah satu penyebab gubernur terlambat mengusulkan pemberhentian sementara bupati Aceh Utara dan wakilnya yang telah menjadi terdakwa korupsi,” kata Koordinator Badan Pekerja MaTA Alfian di Lhokseumawe, Kamis [11/8].
Menurut Alfian, langkah gubernur menonaktifan Ilyas Pase dan Syarifuddin sebagai bupati dan wakil bupati sampai hari ini masih pada tahap ‘sedang memproses’ rencana ke arah itu.
“Selain sudah terlambat satu bulan, karena bupati dan wakilnya sudah menjadi terdakwa korupsi sejak satu bulan lalu, langkah gubernur juga belum ada kepastian kapan secara resmi mengusulkan ke mendagri. Ini yang harus dipertegas oleh gubernur kepada publik,” katanya.
Ada kesan aneh memang, kata Alfian, ketika Sekda Aceh T Setia Budi sudah bicara kepada publik melalui media massa tentang proses penunjukan penjabat bupati Aceh Utara dan wakilnya, padahal belum jelas kapan gubernur akan menyurati mendagri untuk pemberhentian sementara Ilyas Pase dan Syarifuddin.
Itu sebabnya, lanjunya, sangat beralasan kalau sekarang muncul dugaan bahwa terkesan berat bagi gubernur mengambil langkah secara konkrit. Kesan ini tidak muncul, jika saja sejak Ilyas Pase dan Syarifuddin menjadi terdakwa korupsi, gubernur langsung mengusulkan pemberhentian sementara. Sebab, ketentuan UU baik UU tentang Pemerintah Aceh maupun UU tentang Pemerintah Daerah sangat jelas mengamanahkan itu.
“Jadi ini bukan atas dasar suka atau tidak suka, tapi setiap peraturan perundang-undangan mesti dipatuhi da dijalankan dengan baik,” kata Alfian.
sementara, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Elidar Sari kepada The Atjeh Post mengatakan, sudah jelas dasar hukum untuk menonaktifkan pejabat termasuk kepala daerah yang telibat korupsi, apalagi sedang dalam proses penuntutan, dari segi moral juga layak dinonaktikan.
“Sebab kasus korupsi itu termasuk ekstraordinary dan juga kasus yang utama ingin diberantas oleh negara,” kata magister hukum lulusan Universitas Padjajaran Bandung ini. |AT/Atjehpost

0 komentar:
Posting Komentar