News Update :

Tak Bayar Honor Pengacara, Wali Kota Lhokseumawe di Gugat

Selasa, 07 Juni 2011


Lhokseumawe – Dua pengacara, Effendi Idris SH dan Mustafa M Zein SH menggugat Munir Usman yang merupakan Wali Kota Lhokseumawe. Gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (6/6), terkait sisa honor untuk kuasa hukum perkara lahan Blang Panyang senilai Rp45 juta yang belum dibayar.

Selain Munir Usman, Effendi dan Mustafa juga menggugat delapan orang lainnya yang merupakan anggota Panitia Sembilan pembebasan lahan Blang Panyang. Yakni, Safwan (mantan Sekda), Saifuddin Saleh (mantan Asisten I Setdako), Jailani (PNS), T Nahar (mantan Kadis Kebersihan), Mohd Nurdin Risyad (mantan Kadis PSDAK), Bukhari (Kabag Pemerintahan), Soraya (ahli waris almarhum Zulkifli/mantan Camat Muara Satu), dan M Kasem Kadir (Keuchik Blang Panyang).

“Saat pemilik lahan Blang Panyang menggugat Wali Kota Lhokseumawe dan anggota Panitia Sembilan, lebih setahun lalu, kami merupakan kuasa hukum mereka. Sesuai kesepakatan bersama, honor perkara yang harus dibayar oleh mereka kepada kami Rp90 juta, di mana 50 persen telah dibayar. Tapi 45 juta lagi sampai sekarang belum dilunasi, padahal perkara itu sudah diputuskan oleh PN Lhokseumawe 13 April 2010,” kata Effendi didampingi Mustafa.

Berdasarkan kesepakatan bersama, kata Effendi, juga telah disepakati bahwa Munir Usman dkk memberikan honor tambahan untuk perkara banding Rp20 juta. Itupun, kata dia, yang baru dibayar hanya sebagian atau Rp10 juta. 

“Kami sudah berulangkali menagih sisa honor tersebut kepada mereka, namun tidak pernah ditanggapi. Mereka selalu menghindar atau buang badan. Surat somasi yang kami layangkan juga tidak ada realisasi apapun, sehingga kami terpaksa mengajukan gugatan pembayaran ini demi adanya kepastian hukum,” katanya.

Menurut Effendi, tindakan Munir Usman dkk telah menimbulkan kerugian materil maupun inmateril bagi pihaknya selaku pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Wali Kota dkk. Karena itu, selain sisa honor perkara Blang Panyang Rp45 juta plus sisa honor pekara banding Rp10 juta, kata dia, pihaknya juga menuntut kerugian dalam gugatan senilai Rp1,5 miliar.

 “Maka kami memohon agar PN Lhokseumawe menetapkan dan meletak sita jaminan terhadap kantor Pemko Lhokseumawe yang berada di Jalan Merdeka No.2 Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe,” kata Effendi yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh ini.

Mantan Sekda Lhokseumawe Safwan yang dihubungi ke telpon selularnya, kemarin sore, menolak memberi penjelasan. Ia menyatakan yang lebih mengetahui masalah honor untuk dua pengacara itu adalah Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe.

Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe Ridwan SH saat dihubungi terpisah, menyebutkan, pihaknya tidak bisa masuk ke wilayah persoalan tersebut, karena hal itu menyangkut pribadi Munir Usman dkk.
 “Perkara lahan Blang Panyang yang ditangani PN Lhokseumawe tempo hari, ada dua nomor perkara
 Yang satu terkait kedinasan dan itu kita (Bagian Hukum) tangani langsung. 

Sedangkan yang menyangkut pribadi pihak-pihak yang digugat (Wali Kota dan anggota Panitia Sembilan), diberikan kuasa kepada Effendi Idris dan Mustafa M Zein, tapi kita dari Bagian Hukum tidak bisa mencampurinya,” kata Ridwan. | Sumber Harian Aceh.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016