Lhokseumawe – Dua pengacara, Effendi Idris SH dan Mustafa M Zein SH menggugat
Munir Usman yang merupakan Wali Kota Lhokseumawe. Gugatan perdata yang
didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (6/6), terkait sisa honor
untuk kuasa hukum perkara lahan Blang Panyang senilai Rp45 juta yang belum
dibayar.
Selain Munir Usman,
Effendi dan Mustafa juga menggugat delapan orang lainnya yang merupakan anggota
Panitia Sembilan pembebasan lahan Blang Panyang. Yakni, Safwan (mantan Sekda),
Saifuddin Saleh (mantan Asisten I Setdako), Jailani (PNS), T Nahar (mantan
Kadis Kebersihan), Mohd Nurdin Risyad (mantan Kadis PSDAK), Bukhari (Kabag
Pemerintahan), Soraya (ahli waris almarhum Zulkifli/mantan Camat Muara Satu),
dan M Kasem Kadir (Keuchik Blang Panyang).
“Saat pemilik lahan Blang Panyang menggugat Wali Kota Lhokseumawe dan anggota Panitia Sembilan, lebih setahun lalu, kami merupakan kuasa hukum mereka. Sesuai kesepakatan bersama, honor perkara yang harus dibayar oleh mereka kepada kami Rp90 juta, di mana 50 persen telah dibayar. Tapi 45 juta lagi sampai sekarang belum dilunasi, padahal perkara itu sudah diputuskan oleh PN Lhokseumawe 13 April 2010,” kata Effendi didampingi Mustafa.
Berdasarkan kesepakatan
bersama, kata Effendi, juga telah disepakati bahwa Munir Usman dkk memberikan
honor tambahan untuk perkara banding Rp20 juta. Itupun, kata dia, yang baru
dibayar hanya sebagian atau Rp10 juta.
“Kami sudah
berulangkali menagih sisa honor tersebut kepada mereka, namun tidak pernah
ditanggapi. Mereka selalu menghindar atau buang badan. Surat somasi yang kami
layangkan juga tidak ada realisasi apapun, sehingga kami terpaksa mengajukan
gugatan pembayaran ini demi adanya kepastian hukum,” katanya.
Menurut Effendi,
tindakan Munir Usman dkk telah menimbulkan kerugian materil maupun inmateril
bagi pihaknya selaku pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Wali Kota dkk.
Karena itu, selain sisa honor perkara Blang Panyang Rp45 juta plus sisa honor
pekara banding Rp10 juta, kata dia, pihaknya juga menuntut kerugian dalam gugatan
senilai Rp1,5 miliar.
“Maka kami memohon agar PN Lhokseumawe
menetapkan dan meletak sita jaminan terhadap kantor Pemko Lhokseumawe yang
berada di Jalan Merdeka No.2 Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe,” kata Effendi
yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh ini.
Mantan Sekda
Lhokseumawe Safwan yang dihubungi ke telpon selularnya, kemarin sore, menolak
memberi penjelasan. Ia menyatakan yang lebih mengetahui masalah honor untuk dua
pengacara itu adalah Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe.
Kabag Hukum Setdako
Lhokseumawe Ridwan SH saat dihubungi terpisah, menyebutkan, pihaknya tidak bisa
masuk ke wilayah persoalan tersebut, karena hal itu menyangkut pribadi Munir
Usman dkk.
“Perkara lahan Blang Panyang yang ditangani PN
Lhokseumawe tempo hari, ada dua nomor perkara
Yang satu terkait kedinasan dan
itu kita (Bagian Hukum) tangani langsung.
Sedangkan yang menyangkut pribadi
pihak-pihak yang digugat (Wali Kota dan anggota Panitia Sembilan), diberikan
kuasa kepada Effendi Idris dan Mustafa M Zein, tapi kita dari Bagian Hukum
tidak bisa mencampurinya,” kata Ridwan. | Sumber Harian Aceh.

0 komentar:
Posting Komentar