Aceh Utara -- Lembaga Bantuan hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe pun ikut bicara terhadap dugaan penganiayaan, pengeroyokan dan penyiksaan yang dialami Muhammad Salahuddinsyah (25), tahanan baru kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba) yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (26/5).
LBH Pos Lhokseumawe menilai pengeroyokan yang terjadi sesama tahanan telah merendahkan martabat korban selaku manusia, bahkan dalam kondisi apapun bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.
“Kami mempertanyakan keberadaan sel gelap. Untuk apa sel gelap tersebut? Apa memang sebagai sebagai ring tinju bagi tahanan, jangan –jangan didalam sel gelap ini sering terjadi kasus penganiayaan hanya saja tidak terexpose ke publik”. Ujar Rahmat Hidayat, SH Koordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe. Jumat
[27/5]
LBH mendesak Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Aceh memberikan sanksi tegas kepada yang melakukan, termasuk pencopotan Kepala Rutannya. Karena gagal dalam mengawasi tahanan dan kinerja sipir serta menjamin ketidak berulangan pidana-pidana atau peristiwa yang menyangkut dengan hak-hak dasar tahanan maupun terpidana.[AT/Rd]


0 komentar:
Posting Komentar