News Update :

Pemukulan Napi Rutan Lhoksukon, LBH Ikut Bicara

Sabtu, 28 Mei 2011


Aceh Utara -- Lembaga Bantuan hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe pun ikut bicara  terhadap dugaan penganiayaan, pengeroyokan dan penyiksaan yang dialami Muhammad Salahuddinsyah (25), tahanan baru kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba) yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (26/5). 


LBH Pos Lhokseumawe menilai pengeroyokan yang terjadi sesama tahanan telah merendahkan martabat korban selaku manusia, bahkan dalam kondisi apapun bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.

 “Kami mempertanyakan keberadaan sel gelap. Untuk apa sel gelap tersebut? Apa memang sebagai sebagai ring tinju bagi tahanan, jangan –jangan didalam sel gelap ini sering terjadi kasus penganiayaan hanya saja tidak terexpose ke publik”. Ujar Rahmat Hidayat, SH Koordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe. Jumat 
[27/5]

LBH mendesak Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Aceh  memberikan sanksi tegas kepada yang melakukan, termasuk pencopotan Kepala Rutannya.  Karena gagal dalam mengawasi tahanan dan kinerja sipir serta menjamin ketidak berulangan pidana-pidana atau peristiwa yang menyangkut dengan hak-hak dasar tahanan maupun terpidana.[AT/Rd] 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016