Sebelum ke BPN, massa juga mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Di sana, mereka meminta PTUN mengeluarkan surat pernyataan bahwa perkara yang mereka tangani tidak ada sangkut pautnya dengan pengukuran ulang tanah antara BPN dan warga Singkil.
Menyikapi tuntutan warga, Kakanwil BPN Aceh Teuku Murdani berjanji segera menetapkan luas lahan HGU PT Nasafindo. Kata dia, sebelumnya pihaknya tidak menetapkan luas lahan itu karena harus menunggu putusan PTUN. Namun, ternyata penetapan luas HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia itu di luar objek sengketa antara perusahaan dengan Gubernur Aceh yang diperkarakan di PTUN.
“PTUN sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pengukuran ulang lahan tidak berkaitan dengan gugatan pihak perusahaan. Dasar inilah kami akan menetapkan luas HGU PT Nasafindo,” kata Murdani di depan seratusan warga Singkil yang berunjuk rasa di BPN Aceh, kemarin.
Sebelumnya pihak BPN Aceh sempat menunda penetapan luas HGU perusahaan yang sudah diukur ulang pada Desember 2010, dengan alasan lahan tersebut sedang dalam proses hukum di PTUN. Pernyataan itu disampaikan Murdani kepada ratusan warga Singkil ketika berujuk rasa ke BPN Aceh beberapa bulan lalu.
Surat yang menyatakan pengukuran lahan di luar objek sengketa antara perusahaan dengan Gubernur Aceh itu diterbitkan oleh PTUN Banda Aceh setelah warga berunjuk rasa di halaman PTUN, sesaat sebelum ke BPN Aceh.
“Kami memang sudah dibola-bolai oleh penguasa negeri ini, oleh BPN. Sebelumnya mereka katakan pengukuran ulang yang dilakukan BPN tidak bisa menjadi patokan untuk HGU PT Nasafindo itu. Hari ini, setelah kami desak PTUN mengeluarkan surat resmi, baru mereka (pihak BPN) kalang-kabut dan menyatakan akan menetapkan luas HGU perusahaan Malaysia itu,” kata koordinator unjuk rasa, Zulyadin.
Bermalam di BPN
Para pengunjuk rasa menyatakan akan bermalam di BPN Aceh sebelum Kakanwil BPN Aceh Murdani mengeluarkan surat resmi jadwal penetapan lahan HGU PT Nasafindo yang dijanjikannya.
Massa yang dijaga ketat oleh polisi itu juga mendesak Kakanwil BPN Aceh untuk memperlihatkan peta hasil ukuran ulang lahan HGU PT Nasafindo. Namun, pihak BPN tidak dapat memperlihatkannya peta dengan alasan di awa pergi oleh Nur Hidayat alias Agam, seorang pejabat di BPN Aceh ke Singkil untuk proses hukum di kepolisian Singkil.
“Maaf peta itu tidak ada sama kami, karena dibawa oleh Agam ke Singkil dan besok dia akan tiba di Banda Aceh,” kata Muradani didamping Kapolreta Banda Aceh Armensyah Thay, kepada pengunjuk rasa.
“Kami akan menunggu Agam, sebelum peta itu diperlihatkan kami akan menginap di sini (halaman BPN),” kata para pengunjuk rasa.
Di halaman BPN kemarin, para pengunjuk rasa juga sudah mempersiapkan tenda dan sejumlah alat dapur seperti kuali, dandang, serta kayu bakar yang dibawa khusus dari Singkil oleh warga dan mahasiswa asal Singkil itu.
Mereka berjanji selama menginap tidak akan bertindak anarkis. Mereka hanya ingin menunggu peta dan surat resmi jadwal penetapan HGU PT Nasafindo dari pihak BPN Aceh.
Kasus lahan PT Nasafindo (dulu PT Ubertraco) dengan warga 22 desa di Kabupaten Singkil sudah berlangsung puluhan tahun silam. Perusahaan kebun kelapa sawit itu dinilai telah menyerobot sekitar 3000 hektar lahan warga di luar HGU. Sementara HGU perusahaan asal Malaysia itu yang resmi menurut warga seluas 13.924 hektar.
Atas desakan warga untuk dilakukan pengukuran ulang, pada Juni 2010 Gubernur Aceh mengeluarkan surat dan meminta BPN untuk mengukur ulang HGU perusahaan itu dan mengembalikan lahan warga yang berada di luar HGU. Mulai Juli hingga Desember 2010, BPN melakukan pengukuran ulang. Namun pengukuran itu mengusik pihak perusahaan sehingga menggugat Gubernur Aceh dan BPN Aceh ke PTUN Banda Aceh. Kasus itu kini baru tahap duplik dari pihak penggugat (PT Nasafindo).| Sumber HA


0 komentar:
Posting Komentar