Lhokseumawe | acehtraffic.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe hingga Kamis (16/10) kemarin
telah memintai keterangan 27 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana
investasi Rp 5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe
(PDPL) yang bersumber dari APBK Lhokseumawe Tahun 2013. Dari 27 saksi
tersebut, tiga di antaranya adalah anggota badan pengawas yang dimintai
keterangan pada Selasa (15/10) pagi.
Ketiga anggota badan pengawas
yang diperiksa itu adalah Tgk Zulkarnaini Hamzah (Tgk Ni), M Salim
Ibrahim (Cut Lem), dan Abdurrahman (Raman Biro). Sedangkan Ketua Badan
Pengawas, Suaidi Yahya yang juga Wali Kota Lhokseumawe belum dijadwalkan
untuk diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, kemarin jaksa juga
memeriksa dua orang pengurus dari badan usaha milik daerah (BUMD)
tersebut. Kajari Lhokseumawe, Mukhlis SH melalui Kasi Pidana Khusus
Yusnar Yusuf SH yang dihubungi Serambi, Kamis (16/10) mengaku telah
memintai keterangan dari 27 orang saksi, termasuk tiga di antaranya para
badan pengawas. Namun, Yusnar Yusuf enggan menyebutkan siapa saja nama
ketiga anggota badan pengawas tersebut dan saksi yang diperiksa kemarin
dari PDPL.
Tapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi di
internal maupun eksternal Kejari Lhokseumawe, ketiga anggota badan
pengawas yang diperiksa itu bernama Tgk Zulkarnaini Hamzah, Salim
Ibrahim, dan Abdurrahman.
Pada hari Senin (14/10) lalu jaksa juga
memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota
Lhokseumawe, Azwar, dalam kapasitas saksi.
Menurut Yusnar, ketiga
anggota badan pengawas yang masih ia rahasiakan namanya itu dimintai
keterangan hanya untuk mempertanyakan apakah mereka ikut menyetujui
peminjaman uang PDPL tersebut atau tidak. “Tapi, ketiga anggota badan
pengawas tersebut menjawab bahwa mereka tidak pernah menyetujuinya.
Bahkan mereka mengaku tidak pernah diberi tahu oleh para pengurus PDPL
tentang adanya peminjaman uang tersebut,” ujar Yusnar Yusuf.
Selain
itu, Yusnar juga mengakui bahwa kemarin pihaknya sudah memeriksa dua
pengurus PDPL. Namun, ia tetap merahasiakan nama mereka. “Dua orang yang
kita mintai keterangan kali ini hanya sebagai saksi, bukan peminjam.
Sebab, saksi yang terlibat meminjam uang PDPL sudah tuntas diperiska,
sekitar sepuluh orang,” sebutnya.
Disinggung apakah sudah ada tersangka baru, Yusnar mengaku sejauh ini belum ada, melainkan masih tetap empat orang.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan
empat pengurus PDPL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
investasi Rp 5 miliar yang bersumber dari APBK 2013. Masing-masing
mereka berinisal AB, MI, MF, dan ZF.
Hingga kemarin sore, Serambi
belum berhasil mendapatkan komentar dari tiga anggota Dewan Pengawas
PDPL yang sudah diperiksa pada Selasa (15/10) lalu itu. Berkali-kali
nomor telepon selular Tgk Ni dan Cut Lum dihubungi, tapi tak ada
respons.
Panggilan pertama dilakukan Serambi pada pukul 14.38 WIB,
14.39 WIB, kemudian pukul 15.04 dan 15.05, terakhir pukul 15.45 WIB.
Seluruh panggilan Serambi tak dijawab, meski handphone orang yang ingin
dihubungi dalam kondisi aktif.
Pesan singkat (sms) yang dikirim
Serambi pada pukul 15.23 WIB juga belum dibalas. Serambi kemudian
menghubungi nomor hp Salim Ibrahim. Namun, keempat nomor hp-nya yang
diperoleh Serambi tak satu pun yang aktif. | Tribunnews.com |

