News Update :

Derita dan Kekerasan Politik Aceh

Selasa, 11 Maret 2014

PANETIKA (panetic) adalah kajian yang mengukur penderitaan dan kekerasan yang dialami oleh manusia baik sebagai individu, komunitas/masyarakat, atau translokal. Suplai derita dianggap bisa memengaruhi kualitas personal dan sosial dalam kehidupan. Panetika (harus bisa dibedakan dengan pan-etika - panethics) menjadi kajian (baru) yang melihat, membangun indeks, mengelola, dan mengurangi derita yang dimiliki manusia.

Prof Teuku Jacob (am), antropolog cum paleontolog Universitas Gadjah Mada, termasuk sedikit orang Indonesia yang mempelajari wacana derita tersebut. Dalam sebuah pidato kebudayaan di Taman Ismail Marzuki pada akhir 1990-an, ia berbicara skala derita. Skala 1 adalah untuk derita yang tidak terasa dan skala 10 untuk derita yang tak tertahankan. Derita kesulitan ekonomi dan ketakutan akibat teror berada dalam skala 4-6, dan derita sebagai korban langsung kekerasan berada dalam level 7-9.

Negara-negara penyuplai derita secara konsisten adalah Somalia, Chad, Zimbabwe, Irak, Afganistan, Afrika Tengah, dll. Pemerintahan berdaulat di Somalia praktis hanya menguasai ibu kota Addis Abbaba sedangkan kekuatan pemberontak islamis menguasai hampir seluruh darat dan laut negara Islam itu. Mereka kerap melakukan pemberontakan bersenjata dan merompak.

Zimbabwe adalah negara paling gagal mengendalikan kebijakan moneter dan fiskal. Inflasi hingga jutaan persen menyebabkan negara ini pernah memiliki mata uang dengan pecahan triliunan yang hanya cukup untuk beli roti dan susu untuk keperluan sehari.

Irak sebenarnya negara sejahtera di timur tengah. Intervensi Amerika dan sekutu telah merusak negara kaya minyak itu hingga ikut mengembangkan konflik Sunni-Syiah dalam skala yang tidak bisa dibenarkan dalam kacamata agama atau HAM.
Derita Aceh
Tak perlu jauh, kasus pembunuhan caleg Partai Nasional Aceh (PNA) asal Aceh Selatan dengan tembakan hingga 46 kali (Serambi, 4/3/2014) telah melahirkan penderitaan yang meluas. Bukan saja bagi istri dan anak-anak korban yang kehilangan tumpuan keluarga tapi juga bercak trauma dan gangguan jiwa yang akan terbawa lama dalam kehidupan keluarga dan masyarakat lebih luas.

Masih pemberitaan di hari yang sama, kita juga menyaksikan arogansi pejabat terhadap publik. Sekuens foto yang memperlihatkan seorang aktivis mahasiswa dipukul dari arah belakang di bagian tengkuk oleh kepala biro umum Pemprov Aceh adalah bentuk ekstrem derita personal (dan bisa berkembang menjadi derita sosio-kultural).

Dari sudut pandang mana pun, foto itu memperlihatkan bagaimana kedukaan (dukkha) diproduksi, bahkan secara langsung oleh aparat pemerintahan yang seharusnya menjadi pelayan publik (public servant). Alih-alih bertindak mengayomi dan membina, aparat pemerintah kerap menjadi “borjuis kecil” yang melakukan hal-hal nista kepada publiknya.

Tidak hanya terpaku pada kekerasan politik --yang kini banyak menimpa caleg seperti pemukulan, teror psikis, pembakaran properti, hingga pembunuhan-- derita di Aceh juga diproduksi secara permanen melalui buruknya pengelolaan keuangan. Laporan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menempatkan Aceh sebagai provinsi terkorup (Serambi, 1/3/2014).

Data Fitra berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 2009 hingga 2013, menempatkan Aceh sebagai provinsi paling menyimpang manajemen keuangannya dengan kerugian mencapai Rp 10,3 triliun. Bandingkan dengan provinsi terburuk kedua, Sumatera Utara, yang “hanya” merugikan negara Rp 565 miliar.

Derita Aceh juga bermultiplikasi pada hal-hal lain yang sebenarnya berangkat dari tiadanya keteladanan politik dan kepemimpinan demokratis --seperti perusakan lingkungan, ketegangan etnorasial-religiusitas yang bersumbu pada hubungan mayoritas-minoritas, perencanaan dan kualitas pembangunan, krisis energi dan listrik--  yang berdampak pada buruknya kualitas pembangunan manusia.

Jika muncul pertanyaan mengapa masyarakat mudah tersulut emosi, menjadi pendengki, tidak cerdas, mudah takut (atau ditakut-takuti), apatis dan introversion, dll, sesungguhnya resultante dari berkembangnya industri derita di tengah publik. Buruknya lagi tidak ada instalasi kesejahteraan dan kebahagiaan yang bisa meredam sirkulasi derita.

Mengatasi masalah jangka pendek yaitu menjelang pemilu legislatif dan presiden, hal utama yang perlu dilakukan adalah mereduksi dan memangkas batang-batang penderitaan publik akibat teror kekerasan agar tidak membuat masyarakat semakin terendam-karam. Momentum elektoral 9 April 2014 bisa hanya menjadi ritual buruk yang tidak memberikan kualitas demokrasi sama sekali. Jawabannya ada pada ketegasan sikap politik!

Jika Kapolri, Jenderal Sutarman menyebut konflik Aceh bermotif politik --sebuah pernyataan melegakan, tidak sekadar ‘lempar handuk’ dan cari ‘kucing belang’-- seharusnya disikapi dengan kebijakan keamanan yang proporsional, profesional, dan efektif. Posisi kepolisian tentu bukan menganjurkan, karena mereka memiliki instrumen intelejen, hukum, dan koersif untuk menjaga hak-hak keamanan, kebenaran, dan keadilan publik.

Ketakutan massif
Pelantikan Kapolda baru berdarah Aceh harus mampu membuat penyelesaian kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan menjadi semakin positif, bukan sebaliknya. Harus diungkap bukan saja pelaku lapangan, yang bisa jadi orang suruhan atau orang ketiga, tapi harus menemukan auctor intellentualis yang mendesain kejahatan ini sehingga membentang menjadi permadani ketakutan massif.

Ketika dilihat kekerasan dimaksud bermuatan politik, tentu ada risiko-risiko politik dan hukum yang diterima sang pelaku kejahatan jika ternyata kasus ini dirancang secara institusional dan bukan sekadar “kreativitas” personal. Memang, dalam UU No.2 Tahun 2008 dan diamandemen ke dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak disebutkan pembubaran partai politik. Pasal-pasal dalam UU tersebut hanya menyebutkan syarat-syarat pemberhentian anggota partai politik (Pasal 16 UU No.2 Tahun 2011). Namun dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat 2 disebutkan partai politik pun bisa dibubarkan dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi.

Lepasan wacana publik selama ini menyebutkan pembubaran partai politik bisa dilakukan jika terbukti dibiayai dana korupsi. Jika melihat hingga saat ini kejahatan korupsi, termasuk terorisme, narkoba, dan pelanggaran HAM dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), bukan kejahatan pidana biasa, maka delik yang sama bisa diberlakukan untuk logika pembubaran partai politik. Logika ini bersetimpal dengan tujuan setiap partai politik untuk mendidik masyarakat berpolitik secara beradab, cerdas, dan menjauhi perilaku merusak dan barbarian.

Zaini Abdullah sebagai gubernur sekaligus pembina politik di daerah harus menunjukkan sikap konkret, bukan sekedar ungkapan duka cita dan meminta tindak kekerasan dihentikan --sikap normatif yang bisa dilakukan publik tanpa kewenangan. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, gubernur bisa menjalankan aneka strategi pembinaan, kerukunan, dan rekonsiliasi politik, dengan mengajak seluruh pimpinan partai politik menyelesaikan kekisruhan ini dengan sikap imparsialitas. Duduk satu meja dan siap mendengar omongan terpedas sekali pun.

Meskipun Zaini Abdullah gubernur yang menang dari pilkada yang diusung Partai Aceh, ia kini gubernur Aceh. Ia musti bersikap elegan kepada seluruh elemen masyarakat. Jika tidak, kita sudah bisa menerka seperti apa kualitas pemilu legislatif 9 April mendatang. Derita akibat salah urus politik akan menjadi altar derita di puncak huma peradaban. Kabar Aceh hanya bergeser dari derita satu ke derita lainnya.

Penulis: Teuku Kemal Fasya, Mengajar Antropologi Politik di Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: kemal_antropologi2@yahoo.co.uk. | Tulisan ini sudah dipublikasi oleh Serambi (aceh.tribunnews.com)
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016