News Update :

Polisi Bekuk Pemilik Bilik Narkoba di Bangkalan

Minggu, 22 Februari 2015

Bangkalan | acehtraffic.com - Seorang pemilik bilik narkoba di Kampung Saberih, Desa Sendang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus anggota polres setempat. Tersangka beriinisial ST (38) kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Bangkalan.

Bilik narkoba merupakan sebuah ruangan yang disiapkan pengedar untuk pelanggannya, sehingga pelanggan bisa menikmati narkoba di tempat itu. Lokasi bilik narkoba itu berada sekira 100 meter dari rumah ST.

Dari tangan ST, polisi menyita sabu-sabu (SS) seberat 9,38 gram dan alat isap. Selain ST, polisi juga mengamankan tersangka lain yakni LH (36), yang merupakan pembeli barang haram itu.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bilik milik ST kerap kali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi SS. Kemudian petugas menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lokasi.

Hasilnya, polisi menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya. Lalu kedua tersangka digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, karena ada bandar yang lebih besar.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka ST, ia mendapatkan pasokan SS dari seorang bandar yang berinisial M warga Desa Parseh, Kecamatan Socah," terang Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Heri K, saat dikonfirmasi Minggu (22/2/2015).

Menurut Heri, untuk tersangka ST akan dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan LH akan dijerat Pasal 112 UU tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami masih memburu bandar SS yang telah buron. Nama bandar itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Heri. | okezone.com |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016