Aceh Utara | acehtraffic.com - Aceh selain di landa banjir Narkoba (sabu-sabu dan Ganja) juga kerap terlibat sejumlah pejabat dalam kasus korupsi, namun deretan kasus yang menjadi isu hot ialah kasus yang menguras uang rakyat milyaran Rupiah, dan yang kebawahnya semua bisa tertutupi di karenakan tidak ada transparansi publik di birokrasi pemerintahan.
Seperti yang di langsir modusaceh.com, Sudah tiga kali JPU Kejati Aceh menjadwalkan kehadiran Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad sebagai saksi kasus dugaan korupsi Rp 7,5 miliar Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Dalam dakwaan Melodi Taher, nama Cek Mad ikut disebut menerima uang Rp 1,3 miliar.
Jumat pekan lalu, sidang lanjutan kredit macet Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, Rp 7,5 miliar kembali digelar. Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mempersiapkan tiga saksi. Mereka adalah Saiful Bahri, Muhammad Thaib alias Cek Mad (Bupati Aceh Utara) dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Sayang, Saiful Bahri dan Muhammad Thaib tidak hadir pada persidangan dugaan korupsi kredit macet Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2009 silam ini. Padahal, posisi Cek Mad merupakan saksi putra mahkota. Sebab, orang nomor satu Aceh Utara saat ini, disebut-sebut ikut kecipratan fulus segar, Rp 1,3 miliar. Ketika itu, Cek Mad merupakan staf Ahli Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid alias Tgk Ilyas Pase serta Bendahara Umum Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase.
Entah itu sebabnya, ketidakhadiran Cek Mad membuat JPU dari Kejati Aceh Suhendra, S.H, kesal. Sebab, sudah tiga kali menyurati Bupati Aceh Utara, namun masih saja mangkir dari persidangan pemeriksaan saksi.
Namun, bukan Cek Mad namanya jika tak punya argumentasi. Surat kedua JPU dibalas dengan menyebutkan bahwa dirinya tak bisa hadir karena sedang berkonsentrasi penanggulangan banjir yang melanda Aceh Utara. Surat ketiga, dijawab Cek Mad bahwa dia ke Jakarta, karena ada urusan yang lebih penting.
Tak putus semangat, sesuai prosedur yang ada, JPU tetap berusaha untuk menghadirkan pada saksi. Surat ketiga pun dilayangkan JPU kepada Cek Mad. Dia diminta hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jalan Cut Mutia, Banda Aceh, Jumat pekan lalu.
Hasilnya, lagi-lagi Cek Mad mangkir dan berkilah. Dia mengaku ke Jakarta karena ada pertemuan penting, yang tak bisa ditinggalkan. Tapi, bila berpikir dengan akal sehat, tentu Muhammad Thaib bukanlah Bupati Aceh Utara yang maju sendiri. Harusnya, pertemuan di Jakarta, bisa dia percayakan pada Wakil Bupati Muhammad Jamil. “Kami sudah tiga kali mengirim surat kepada Bupati Aceh Utara, surat pertama tidak ada respon, sedangkan surat kedua alasan banjir dan ketiga karena ke Jakarta,” kata JPU, Suhendra pada majelis hakim, Jumat pekan lalu.
Siang itu, sidang lanjutan dipimpin Abdul Azis, SH, MH (Ketua), Saiful Azhari, SH, Zulfan Efendi, SH (anggota) dan panitera pengganti (PP) Sri Herlinawati, SH. Kepada JPU, Majelis Hakim Abdul Azis, SH, JPU minta agar segera mungkin menghadirkan saksi. Tujuanya agar proses hukum dugaan rasuah itu cepat selesai.
Abdul Azis menegaskan, dalam proses hukum pihaknya tidak pandang bulu. Sebab, di mata hukum kata Abdul Azis, semua warga Negara sama kedudukannya. “Dalam perkara korupsi tidak pandang bulu, tetap sama,” kata Abdul Azis, kesal karena saksi tak hadir pada sidang lanjutan, Jumat pekan lalu.
Ketegasan Ketua Majelis Hakim hari itu, juga didengar langsung terdakwa Melodi Taher yang didampingi penasehat hukumnya Muzakir Ibrahim, SH, MH. Nah, pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi seperti, Ketua Sementara DPRK Aceh Utara (saat itu) Ridwan M. Yunus. Mantan Direktur Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU), Sulaiman, Kepala Bagian Keuangan PDBU Cut Keumalasari, Bendahara PDBU Rosida Farianti. Dan, beberapa karyawan Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Termasuk Neili Evayanti, Gunawan, Syahbuddin Usman (mantan Sekda Aceh Utara), mantan Kepala Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Baharuddin Efendi serta mantan Komisaris Utama Bank Aceh Husni Bahri M Top. Tak hanya itu, ada juga Misbahur Munir anggota DPRK Aceh Utara serta Syarifuddin Ali.
Keterangan Muhammad Thaib sebagai saksi dalam perkara rasuah ini bukan tanpa alasan kuat. Karena, dalam surat dakwaan Melodi Taher, selain menyebut nama mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, Melodi Taher juga menyebut nama Bupati Aceh Utara Periode 2012-2017. Cerita Melodi Taher dalam berkas dakwaanya, persis pada Sabtu, 10 Oktober 2009 lalu, dia bersama Muhammad Thaib yang saat itu menjabat sebagai staf ahli Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid dipanggil ke Pendopo. Pertemuan itu digelar, untuk membicarakan kebutuhan dana Rp 5,5 miliar.
Fulus senilai itu, direncanakannya untuk mendanai kegiatan pembangunan yang belum mendapat pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahaan (APBD-P) Aceh Utara tahun anggaran 2009. Bantuan ini direncananya untuk masyarakat miskin korban konflik.
Dari bincang-bincang di Pendopo Bupati Aceh Utara itulah sebut Melodi Taher, Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid merencanakan untuk mengajukan pinjaman kepada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Selanjutnya, dia memberi arahan kepada Melodi Taher untuk menemui Kepala Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Efendi Baharuddin. Sudah pasti, berbagai dokumen juga ikut dipersiapkan guna mendapat kredit lunak dari bank plat merah tersebut.
Rencana ini sempat terhalang, karena rencana pinjaman daerah Rp 5,5 miliar tadi, tidak dapat dipenuhi. Sebab, masih ada pinjaman Muhammad Thaib yang saat itu sebagai Staf Ahli Ilyas A Hamid dengan total kredit yang tersangkut Rp 2 miliar.
Akal bulus pun kemudian digunakan untuk mendapat uang Rp 5,5 miliar itu. Kepala Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Effendi memberi saran agar ada surat persetujuan dan pernyataan jaminan dari Bupati Ilyas A. Hamid. Tak cukup disitu, PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe juga meminta surat persetujuan dan pernyataan jaminan dari Bupati Aceh Utara serta surat persetujuan dari DPRK Aceh Utara.
Tentu tak sulit bagi Bupati Ilyas Pase saat itu. Berbagai kebutuhan dan syarat administrasi, dengan mudah diperolehnya. Selanjutnya, kredit tersebut keluar dengan jumlah Rp 7,5 miliar. Begitupun, andai tidak ada persetujuan dari Direktur Utama Bank Aceh di Banda Aceh, Aminullah Usman, bisa jadi kredit tersebut tidak cair.
Kini, tugas JPU bukan hanya sekedar menghadirkan saksi Muhammad Thaib, tapi keterangan dari petinggi Bank Aceh, selain mantan komisaris, sudah pasti dibutuhkan penjelasan dari Dirut Bank Aceh saat itu, Aminullah Usman.| AT | TM | modusaceh.com |
Jumat pekan lalu, sidang lanjutan kredit macet Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, Rp 7,5 miliar kembali digelar. Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mempersiapkan tiga saksi. Mereka adalah Saiful Bahri, Muhammad Thaib alias Cek Mad (Bupati Aceh Utara) dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Sayang, Saiful Bahri dan Muhammad Thaib tidak hadir pada persidangan dugaan korupsi kredit macet Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2009 silam ini. Padahal, posisi Cek Mad merupakan saksi putra mahkota. Sebab, orang nomor satu Aceh Utara saat ini, disebut-sebut ikut kecipratan fulus segar, Rp 1,3 miliar. Ketika itu, Cek Mad merupakan staf Ahli Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid alias Tgk Ilyas Pase serta Bendahara Umum Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase.
Entah itu sebabnya, ketidakhadiran Cek Mad membuat JPU dari Kejati Aceh Suhendra, S.H, kesal. Sebab, sudah tiga kali menyurati Bupati Aceh Utara, namun masih saja mangkir dari persidangan pemeriksaan saksi.
Namun, bukan Cek Mad namanya jika tak punya argumentasi. Surat kedua JPU dibalas dengan menyebutkan bahwa dirinya tak bisa hadir karena sedang berkonsentrasi penanggulangan banjir yang melanda Aceh Utara. Surat ketiga, dijawab Cek Mad bahwa dia ke Jakarta, karena ada urusan yang lebih penting.
Tak putus semangat, sesuai prosedur yang ada, JPU tetap berusaha untuk menghadirkan pada saksi. Surat ketiga pun dilayangkan JPU kepada Cek Mad. Dia diminta hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jalan Cut Mutia, Banda Aceh, Jumat pekan lalu.
Hasilnya, lagi-lagi Cek Mad mangkir dan berkilah. Dia mengaku ke Jakarta karena ada pertemuan penting, yang tak bisa ditinggalkan. Tapi, bila berpikir dengan akal sehat, tentu Muhammad Thaib bukanlah Bupati Aceh Utara yang maju sendiri. Harusnya, pertemuan di Jakarta, bisa dia percayakan pada Wakil Bupati Muhammad Jamil. “Kami sudah tiga kali mengirim surat kepada Bupati Aceh Utara, surat pertama tidak ada respon, sedangkan surat kedua alasan banjir dan ketiga karena ke Jakarta,” kata JPU, Suhendra pada majelis hakim, Jumat pekan lalu.
Siang itu, sidang lanjutan dipimpin Abdul Azis, SH, MH (Ketua), Saiful Azhari, SH, Zulfan Efendi, SH (anggota) dan panitera pengganti (PP) Sri Herlinawati, SH. Kepada JPU, Majelis Hakim Abdul Azis, SH, JPU minta agar segera mungkin menghadirkan saksi. Tujuanya agar proses hukum dugaan rasuah itu cepat selesai.
Abdul Azis menegaskan, dalam proses hukum pihaknya tidak pandang bulu. Sebab, di mata hukum kata Abdul Azis, semua warga Negara sama kedudukannya. “Dalam perkara korupsi tidak pandang bulu, tetap sama,” kata Abdul Azis, kesal karena saksi tak hadir pada sidang lanjutan, Jumat pekan lalu.
Ketegasan Ketua Majelis Hakim hari itu, juga didengar langsung terdakwa Melodi Taher yang didampingi penasehat hukumnya Muzakir Ibrahim, SH, MH. Nah, pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi seperti, Ketua Sementara DPRK Aceh Utara (saat itu) Ridwan M. Yunus. Mantan Direktur Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU), Sulaiman, Kepala Bagian Keuangan PDBU Cut Keumalasari, Bendahara PDBU Rosida Farianti. Dan, beberapa karyawan Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Termasuk Neili Evayanti, Gunawan, Syahbuddin Usman (mantan Sekda Aceh Utara), mantan Kepala Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Baharuddin Efendi serta mantan Komisaris Utama Bank Aceh Husni Bahri M Top. Tak hanya itu, ada juga Misbahur Munir anggota DPRK Aceh Utara serta Syarifuddin Ali.
Keterangan Muhammad Thaib sebagai saksi dalam perkara rasuah ini bukan tanpa alasan kuat. Karena, dalam surat dakwaan Melodi Taher, selain menyebut nama mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, Melodi Taher juga menyebut nama Bupati Aceh Utara Periode 2012-2017. Cerita Melodi Taher dalam berkas dakwaanya, persis pada Sabtu, 10 Oktober 2009 lalu, dia bersama Muhammad Thaib yang saat itu menjabat sebagai staf ahli Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid dipanggil ke Pendopo. Pertemuan itu digelar, untuk membicarakan kebutuhan dana Rp 5,5 miliar.
Fulus senilai itu, direncanakannya untuk mendanai kegiatan pembangunan yang belum mendapat pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahaan (APBD-P) Aceh Utara tahun anggaran 2009. Bantuan ini direncananya untuk masyarakat miskin korban konflik.
Dari bincang-bincang di Pendopo Bupati Aceh Utara itulah sebut Melodi Taher, Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid merencanakan untuk mengajukan pinjaman kepada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Selanjutnya, dia memberi arahan kepada Melodi Taher untuk menemui Kepala Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Efendi Baharuddin. Sudah pasti, berbagai dokumen juga ikut dipersiapkan guna mendapat kredit lunak dari bank plat merah tersebut.
Rencana ini sempat terhalang, karena rencana pinjaman daerah Rp 5,5 miliar tadi, tidak dapat dipenuhi. Sebab, masih ada pinjaman Muhammad Thaib yang saat itu sebagai Staf Ahli Ilyas A Hamid dengan total kredit yang tersangkut Rp 2 miliar.
Akal bulus pun kemudian digunakan untuk mendapat uang Rp 5,5 miliar itu. Kepala Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Effendi memberi saran agar ada surat persetujuan dan pernyataan jaminan dari Bupati Ilyas A. Hamid. Tak cukup disitu, PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe juga meminta surat persetujuan dan pernyataan jaminan dari Bupati Aceh Utara serta surat persetujuan dari DPRK Aceh Utara.
Tentu tak sulit bagi Bupati Ilyas Pase saat itu. Berbagai kebutuhan dan syarat administrasi, dengan mudah diperolehnya. Selanjutnya, kredit tersebut keluar dengan jumlah Rp 7,5 miliar. Begitupun, andai tidak ada persetujuan dari Direktur Utama Bank Aceh di Banda Aceh, Aminullah Usman, bisa jadi kredit tersebut tidak cair.
Kini, tugas JPU bukan hanya sekedar menghadirkan saksi Muhammad Thaib, tapi keterangan dari petinggi Bank Aceh, selain mantan komisaris, sudah pasti dibutuhkan penjelasan dari Dirut Bank Aceh saat itu, Aminullah Usman.| AT | TM | modusaceh.com |

