Medan | acehtraffic.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Lilik Soedjandi Bc.IP Bantah jika pihaknya telah menghambat penyelidikan kepolisian terhadap Napi bandar narkoba berinitial MH (Muhammad Hasbi alias Habibi) ataupun upaya melindungi napi MH agar bisnis haramnya tetap berjalan seperti yang telah ditudingkan oleh pihak Polresta Medan melalui Kasat Narkoba Polresta Kompol Dony Alexander di media prohaba medan yang dilangsir Minggu 1 Februari 2015.
Lilik Soedjandi yang merasa kaget mendengar tudingan pihak Polresta Medan yang tidak berdasar,malah Lilik menilai pihak Lapas sangat memberi ruang untuk kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dengan memberi izin dibawa serta dimintai keterangan napi MH itu telah membuktikan pihak Lapas sangat komitmen atas pemberantasan narkoba,ungkap kalapas Tanjung Gusta.
Terkait penitipan ataupun pemindahan napi MH tidak ada sangkut paut dengan pemeriksaan kepolisian karena pihak penyidik telah menyampaikan pada bawahan saya Ka.KPLP, jika napi MH tidak terbukti dalam kasus tersebut dan statusnya pun bukan Tersangka, hal ini sanggup kita Pertanggungjawabkan dan Konfrontir jika diperlukan", tegas Lilik Soedjandi yang sudah pernah menjabat Kepala LP Narkotika Nusa kambangan,Jawa Tengah.
Untuk membuktikan supaya tidak menimbulkan Syahwasangka yang tidak baik, segera munkin saya akan minta pada pihak Rutan Medan untuk kembalikan Napi MH ke Lapas Kelas IA Medan agar mempermudah Penyidik Kepolisian mengambil keterangan, Insya Allah kami siap bekerjasama untuk memberantas Narkoba " ,tulis lilik melalui pesan singkat yang diterima reporter acehtraffic.com Minggu 1 Februari pukul 20:51 Wib.(Baca: Napi Pengendali Narkoba Pindah LP, Polresta Medan Diduga Lepas Tangkap) | AT | BTM |

