News Update :

Napi Pengendali Narkoba Pindah LP, Polresta Medan Diduga Lepas Tangkap

Jumat, 30 Januari 2015


Medan | acehtraffic.com - Narapidana M. Hasbi alias Habibi (31) yang sempat menjalani pemerikasaan di Polresta Medan yang menyatakan tidak cukup bukti  untuk menjeratnya sebagai tersangka pengendali pengedar Narkoba sehingga di kembalikan ke Lapas, dan akhirnya dikarenakan tidak terjaminnya keamanan di Lapas, Habibi di pindahkan ke Rutan dan setelah di Rutan dia kembali di pindahkan  ke Lapas Siantar Sumatra Utara. (Baca: Tidak Cukup Bukti, Bos Sabu "Habibi" Dikembalikan ke LP Oleh Polresta Medan)

Sebelumnya M.Hasbi (31), pemuda asal Bireuen yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan kembali diamankan polisi karena ditengarai mengendalikan narkoba dari Aceh ke Medan. Polisi turut meringkus dua anak buahnya, sekaligus berbagai barang bukti yang mencapai angka Rp 8 miliar.

Sindikat peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi meringkus dua kurir, ZM (21) dan MR (27) dari Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, belum lama ini. Dari pemuda yang berdomisili di Komplek Gardenia, Jalan Pasar II, Medan Selayang ini disita sabu-sabu 2.569,52 gram, pil ekstasi 46.848 butir, dua unit mobil Honda Jazz BG 1246 GA, dan Chevrolet Aveo BK 1073 QE, serta dua unit ponsel.(aceh.tribunnews.com 12 Januari 2015).

Namun proses penyelidikan berjalan buntu, di karenakan seorang Napi Habibi yang di kenas Bos narkoba tersebut tidak terbukti atas pengendalian tersebut.

Polresta  Kombes Pol Nico Afinta. SiK., SH., MH melalui kasatres Narkoba kompol Dony Alexander S.Ik kepada Reporter acehtraffic.com membenarkan kalau Habibi tersebut tidak cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka, dikarenakan sehari setelah penangkapan Handphone yang menghubungi terduga kedua rekanannya yang di tangkap tersebut baru di dapatkan dari Lapas.

"ya kami akan memprosesnya jika nanti ada alat bukti yang baru,status dia sekarang masih kita minta keterangan sebagai tersangka dan saksi"ungkapnya.
Sementara Kepala Rutan Tanjung Gusta Tonny Nainggolan saat di hubungi Reporter acehtraffic.com Kamis 29 januari 2014, mengatakan, benar Habibi telah di pindahkan ke Siantar dan dia tidak lagi di periksa oleh Polresta,di karenakan dia tidak ada permasalahan dan juga dia tidak terbukti terlibat dalam kasus tertangkapnya 2 pengedar sabu di Medan bulan yang lalu,

"Benar sekarang dia sudah di pindahkan ke Lapas Siantar, dan dia tidak lagi menjalani pemeriksaan dan jika ada dia kan masih dalam tahanan"ungkapnya.
 
Kalapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan Lilik SoeJandi Bc.Ip, mengatakan Sewaktu  Ka.KPLP koordinasi dengan Kanit penyidik yang menangani kasus Habibi dinyatakan tidak cukup bukti.

Sampai dikembalikan ke Lapas ditanyakan oleh Ka.KPLP didepan Napi tersebut dengan jawaban yang sama tidak cukup bukti, dalam pemeriksaan terhadap Napipun yang bersangkutan siap dikonfrontir dengan penyidik bahwa tidak terbukti.

Kalau sudah ada surat resmi dari Polres ke kami, pasti akan kami ambil kembali untuk pemeriksaan internal termasuk penjatuhan hukuman pelanggaran tata tertibnya,kalau waktu diserahkan kembali disertai pernyataan tersangka pasti akan kami sel.

Saya pastikan tidak ada upaya menghindari hukuman, sampai saat ini surat dari polres belum kami terima.ujarnya saat di hubungi Reporter.| AT | TM |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016