acehtraffic.com - Pemerintah Brasil dan Belanda memanggil pulang Duta Besar mereka ke
negara masing-masing usai warganya dieksekusi mati oleh regu tembak di
Pulau Nusakambangan dini hari tadi. Padahal, sebelumnya Pemerintah
Belanda dan Brasil memohon agar Indonesia membatalkan eksekusi mati
tersebut.
Kantor berita Reuters, Minggu, 18 Januari 2015 melansir
Dubes Brasil untuk Indonesia, Paulo Alberto Da Silveira Soares, ditarik
pulang untuk berkonsultasi dengan pemerintah. Mereka mengatakan eksekusi
mati terhadap Marco Archer Cardoso Moreira jelas akan berdampak ke
hubungan bilateral kedua negara.
"Pemberlakuan hukuman mati, yang dikecam oleh masyarakat dunia,
jelas sangat mempengaruhi hubungan dengan negara kami," ujar Presiden
Dilma Roussef dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor
berita Brasil.
Sementara, Pemerintah Belanda menarik Dubes Rob Swartbol, karena pemerintah tetap mengeksekusi warga mereka, Ang Kiem Soei.
"Ini merupakan sebuah hukuman yang kejam dan tidak
berperikemanusiaan yang menolak martabat dan integritas manusia," ujar
Menteri Luar Negeri, Bert Koenders.
Sebelum dieksekusi, pengacara Soei, berkicau di media sosial, bahwa
kliennya berterima kasih atas upaya Pemerintah Belanda untuk melobi
Indonesia, kendati gagal. Soei pun memilih untuk tetap dieksekusi dalam
keadaan mata tidak ditutup.
Selain warga asal Belanda dan Brasil, Indonesia turut mengeksekusi
mati terpidana narkoba asal Malawi, Nigeria dan Vietnam. Presiden Joko
Widodo telah merestui eksekusi hukuman mati setelah menolak grasi yang
diajukan oleh para napi itu.
Ini merupakan eksekusi pertama dan terbanyak setelah kali terakhir
dilakukan pada 5 tahun lalu. Penghidupan kembali hukuman mati dikecam
oleh banyak pihak termasuk organisasi Amnesti Internasional dan Uni
Eropa.
"Ini merupakan sebuah negara yang beberapa tahun lalu telah
mengambil langkah positif untuk menjauhi hukuman mati. Tetapi otoritas
yang saat ini berkuasa sepertinya malah mengambil langkah yang berbeda,"
ungkap Direktur Amnesti Internasional kawasan Asia Tenggara, Rupert
Abbott.
Sementara UE beranggapan hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia dianggap kejam dan tidak manusiawi. | Viva |
