News Update :

Kemenlu harap hukuman mati tak ganggu hubungan diplomatik

Minggu, 18 Januari 2015

acehtraffic.com - Indonesia mengharapkan eksekusi hukuman mati terhadap dua orang warga negara Brasil dan Belanda dalam kasus narkoba, tidak menganggu hubungan diplomatik dengan kedua negara tersebut.

Hal itu ditegaskan Kementerian luar negeri Indonesia menanggapi sikap Brasil dan Belanda yang dilaporkan telah menarik duta besarnya dari Jakarta sebagai bentuk "protes" atas eksekusi hukuman mati tersebut.

Warga negara Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, dan warga negara Belanda, Ang Kiem Soe, 52 tahun, merupakan dua dari empat warga negara asing yang telah dieksekusi mati pada Minggu (18/01) dini hari di LP Nusa Kambangan, karena kasus narkoba.

Brasil dan Belanda menganggap hukuman mati itu merupakan bentuk 'kekejaman' dan 'pengingkaran terhadap martabat dan integritas kemanusiaan'.

Juru bicara Kementerian luar negeri Indonesia, Armantha Nasir mengatakan, eksekusi hukuman mati itu sudah melalui semua tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dan, yang kita lakukan tidak menentang prinsip-prinsip hukum internasional yang ada," kata Armantha Nasir kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (18/01) siang.

'Berharap tidak mencederai'

Armantha juga mengatakan, dia meminta eksekusi hukuman mati tidak dilihat dari konteks sempit, tetapi dalam konteks yang lebih luas.

"Ini terkait dengan kejahatan narkoba dan dampaknya terhadap masyarakat Indonesia secara khusus dan masyarakat dunia," katanya.

Karena itulah, Indonesia mengharapkan penarikan duta besar Brasil dan Belanda dari Jakarta tidak akan "mencederai" hubungan diplomatik Indonesia dengan kedua negara.
"Kita berharap tidak (mencederai)," kata Armantha.

Kedutaan besar Indonesia di Brasil, ungkapnya, telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brasil tentang penarikan duta besarnya di Jakarta pada Minggu (18/01) pagi.

Namun demikian, Armantha menambahkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Belanda tentang pemberitaan yang menyebut Belanda telah menarik duta besarnya dari Jakarta. 

Sebelumnya, kritik terhadap eksekusi hukuman mati juga disampaikan organisasi Amnesty International dan pegiat HAM di Indonesia.

Empat warga negara asing yaitu Brasil, Belanda Malawi, Nigeria dan satu Indonesia telah dieksekusi pada Minggu(18/01) dini hari di LP Nusa Kambangan.

Sementara eksekusi terhadap warga Vietnam dilakukan di Boyolali Jawa Tengah pada waktu yang sama.| BBC |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016