acehtraffic.com - Indonesia mengharapkan eksekusi
hukuman mati terhadap dua orang warga negara Brasil dan Belanda dalam
kasus narkoba, tidak menganggu hubungan diplomatik dengan kedua negara
tersebut.
Hal itu ditegaskan Kementerian luar negeri Indonesia menanggapi sikap Brasil dan Belanda yang dilaporkan
telah menarik duta besarnya dari Jakarta sebagai bentuk "protes" atas eksekusi hukuman mati tersebut.
Warga
negara Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, dan warga negara
Belanda, Ang Kiem Soe, 52 tahun, merupakan dua dari
empat warga negara asing yang telah dieksekusi mati pada Minggu (18/01) dini hari di LP Nusa Kambangan, karena kasus narkoba.
Brasil dan Belanda menganggap hukuman mati itu merupakan bentuk
'kekejaman' dan 'pengingkaran terhadap martabat dan integritas kemanusiaan'.
Juru
bicara Kementerian luar negeri Indonesia, Armantha Nasir mengatakan,
eksekusi hukuman mati itu sudah melalui semua tahapan proses hukum yang
berlaku di Indonesia.
"Dan, yang kita lakukan tidak menentang
prinsip-prinsip hukum internasional yang ada," kata Armantha Nasir
kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (18/01) siang.
'Berharap tidak mencederai'
Armantha
juga mengatakan, dia meminta eksekusi hukuman mati tidak dilihat dari
konteks sempit, tetapi dalam konteks yang lebih luas.
"Ini terkait dengan kejahatan narkoba dan dampaknya terhadap masyarakat Indonesia secara khusus dan masyarakat dunia," katanya.
Karena
itulah, Indonesia mengharapkan penarikan duta besar Brasil dan Belanda
dari Jakarta tidak akan "mencederai" hubungan diplomatik Indonesia
dengan kedua negara.
"Kita berharap tidak (mencederai)," kata Armantha.
Kedutaan
besar Indonesia di Brasil, ungkapnya, telah menerima surat
pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brasil tentang penarikan duta
besarnya di Jakarta pada Minggu (18/01) pagi.
Namun demikian, Armantha menambahkan, pihaknya belum menerima
pemberitahuan resmi dari Pemerintah Belanda tentang pemberitaan yang
menyebut Belanda telah menarik duta besarnya dari Jakarta.
Sebelumnya,
kritik terhadap eksekusi hukuman mati juga disampaikan organisasi Amnesty International dan pegiat HAM di Indonesia.
Empat
warga negara asing yaitu Brasil, Belanda Malawi, Nigeria dan satu
Indonesia telah dieksekusi pada Minggu(18/01) dini hari di LP Nusa
Kambangan.
Sementara eksekusi terhadap warga Vietnam dilakukan di Boyolali Jawa Tengah pada waktu yang sama.| BBC |

