Banda Aceh | acehtraffic.com - Bandar sekaligus pemilik pabrik sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan
di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh yaitu Narapidana Sofyan
(52) yang masih menjalani hukuman di Lapas Lambaro dan di tangkap oleh personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh pada hari Senin 12 Januari 2015 lalu yang kuat dugaan melibatkan para oknum petugas Lapas,
Informasi yang di terima Reporter acehtraffic.com Minggu 18 Januari 2015, Sofyan yang masih berstatus Napi tersebut keluar Lapas yang kuat dugaan di bantu oleh oknum Lapas yaitu Sudarmansyah yang jabatannya sebagai Komandan Jaga.
"Sudarmansyah seharusnya di ringkus juga karena dia juga ikut terlibat dalam bisnis Napi Sofyan tersebut" ungkap seorang Petugas Lapas Lambaro yang namanya tidak boleh di tulis Reporter.
Seperti pengakuan Sofyan yang mendapat izin
ke luar dari LP Banda Aceh dan di bantu oleh adik sepupunya
Masriadi yang jabatnyanya sebagai petugas Jaga di LP namun adik sepupunya ditahan Polda Aceh karena terkait
kasus sabu-sabu, dan adik sepupunya memperkenalkan dia dengan oknum LP Sudarmansyah, Sehingga Sofyan tanpa di ketahui oleh Kalapas dengan mudah ke luar-masuk LP.
Dan Sofyan juga mengaku setiap diizinkan ke luar, ia
selalu memberi setoran kepada Sudarmansyah hingga Rp 500.000 sebagai uang minum petugas sehingga dia keluar tanpa di jaga atau di awasi.
Sementara Kadivpas Kanwilkumham Aceh Muji Raharjo Bc.IP saat di hubungi Repoter mengatakan sangat kecewa atas keterlibatan petugas Lapas dan tanpa izin Napi tersebut keluar dan bangun Pabrik sabu-sabu.
"Senin atau Selasa ini akan kami panggil petugas tersebu" ungkapnya.
Kasus tersebut sangat memalukan kanwkumham dan Permasyarakatan Aceh, sebelumnya kejadian penggerebekan tersebut pengeluaran napi di Lp berkurang, namun setelah ditangkap perubahan itu hilang begitu saja. ujarnya.
Muji berharap kepada pihak kepolisian berani mengungkap tuntas kasus tersebut yang sebagian besar melibatkan orang di Lp baik napi atau petugas.
"Saya mempersilahkan pihak kepolisian memeriksa, mengungkap dan memproses hukum siapa pun oknum petugas dan pejabat Lapas yang terlibat di saat ditemukanya pabrik di Neusu.
Saat di tanyakan terkait adanya info setoran dan kompensasi baik dalam bentuk uang,barang maupun jasa, Seperti yang di akui oleh Sofyan, Muji menjawab masalah tersebut tidak tau dan kalau benar silahkan pihak Polresta Banda Aceh membuktikannya dengan mengungkap kebenaran apa yang di katakan Narapidana Sofyan, Tambahnya. | AT | BTM |

