Bireun | acehtraffic.com – Terkait tuduhan hilangkan barang
bukti dan terima suap tentang kasus penimbunan minyak oplos yang menimpa
terdakwa YN (31) di bantah keras oleh Kejaksaan Negeri Bireun, Selasa, 2
September 2014.
Seperti yang di ungkapkan saksi yang namanya tidak boleh di sebutkan, PN dan Jaksa Bireun hilangkan barang bukti (baca: Diduga Terima Suap Dari Terdakwa, Hakim dan PN Bireun Hilangkan BB)
Dan juga tudingan Hakim PN Bireun dan oknum Jaksa Kejari Bireun diduga telah meminta sejumlah uang melalui seorang pengacara
(Lawyer) berintial HNF (57) (baca: Diduga PN dan Kejaksaan Bireun Peras Terdakwa)
Tuduhan tersebut di bantah oleh Kejaksaan Negeri Bireun, dan itu hanyak fitnah yang tidak dapat menunjukan bukti.
| Barang bukti kasus penimbunan minyak oplos. |
“Mobil beleh pinjam pakai dan sertifikat/BPKB ada sama kami,
dan kami tidak menerima suap untuk menghilangkan barang bukti.”ujarnya.
Tambahnya, yang bisa eksekusi itu pihak jaksa, kami
melaksanakan atas perintah jaksa. dan kami melaksanakan tugas menurut aturan, dan jika ada kami minta uang silahkan dibuktikan. | AT | TM |
