News Update :

Diduga PN dan Kejaksaan Bireun Peras Terdakwa

Jumat, 29 Agustus 2014



Birueun | acehtraffic.com - Diduga oknum Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bireun, meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus penimbunan bahan bakar minyak, berinisial YN (31), Jum'at 29 Agustus 2014,.

Informasi yang di terima Reporter acehtraffic.com, Hakim PN Bireun dan oknum Jaksa Kejari Bireun diduga telah meminta sejumlah uang melalui seorang pengacara (Lawyer) berintial HNF (57) dari orang tua seorang terdakwa berinitial YN (31) yang juga anggota Polri NAD.

Orang tua korban pemerasan RHN (55) mengatakan, Sejak bulan Agustus 2013 saya Sudah di mintai uang sebanyak Rp.35 juta dan uang tersebut diberikan kepada pengacara.

"Kata pengacara 25 juta untuk hakim penangguhan,2 juta untuk oknum jaksa (L) yang diterima oleh oknum Jaksa (T)," Tuturnya.

Lebih lanjut, RHN menjelaskan, sampai sidang Selasa 25 Agustus orang tua YN masih terus diminta uang oleh pengacara tersebut, menurut keterangan Hakim ketua terdakwa tidak di hukum berat apabila di berikan uang sebesar Rp. 60 juta. 

" Itulah potret buram penegak hukum di PN Bireun,"ujar RHN.

Hingga berita diturunkan belum ada konfirmasi dari PN dan Kejaksaan Bireun. | AT | BTM |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016