![]() |
| Barang bukti satu unit Colt dan Truck Tangki saat penangkapan, 15 Januari 2014. |
Informasi yang di terima Reporter acehtraffic.com, barang bukti yang di sita oleh Polres Bireun yaitu satu unit Mobil colt dan Truck tanki yang membawa BBM oplos dan saat ini masih dalam proses menjalani persidangan "Raib" dari halaman belakang kejaksaan negeri Bireun,dari pengamatan lansung media ini lakukan tidak terlihat kedua mobil tersebut, sedang tanki minyak beserta 21 jerigen minyak dan beberapa drum viber terlihat masih ada.
"Kedua mobil tersebut telah dilepaskan setelah pemilik mobil menyerah sejumlah uang kepada salah seorang oknum jaksa berintial 'L'." ujar seorang petugas kepolisian yang namanya tidak boleh di tulis.
Lanjutnya, Dalam persidangan tampak tidak pernah ditanyakan oleh majelis hakim tentang kedua mobil colt yg menjadi alat bukti tersebut. Sebelumnya Lingga kasipidsus bebepara waktu yg lalu kepada wartawan media ini menyebutkan jika dalam berkas acara pemeriksaan (BAPA) terdakwa kasus tersebut tidak disebutkan adanya pemilik kedua mobil colt dan tanki tersebut."puskasnya.
Sementara Hakim Sabri saat di hubungi dia menyatakan tidak lagi bertugas sebai hakim di Bireun.
"saya sudah pindah dan saya tidak lagi bertugas di bireun, anda salah orang."ujarnya dengan nada gemetar.
Sedangkan Kasipidsus Lingga belum bisa di hubungi oleh wartawan karena nomor yang ada tidak aktif. | AT | BSM |
Baca Juga : Diduga PN dan Kejaksaan Bireun Peras Terdakwa


