News Update :

Hingga Kamis Belum Satupun Lembaga Survey Mendaftar untuk Pantau Pemilu Di Aceh

Jumat, 14 Februari 2014

Banda Aceh | acehtraffic.com- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 203 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu, mewajibkan setiap lembaga survei yang melakukan kegiatan pemantauan Pemilu 2014 mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KIP di Aceh. 

Namun, hingga Kamis 13 Februari 2014 kemarin, belum ada satu pun lembaga survei yang mendaftar ke KIP Aceh.

Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KIP Aceh Hendra Fauzi, ,Kamis (13/2). Ia menyebutkan, masa pendaftaran bagi lembaga survei pemilu, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 9 Maret 2014. “Bagi lembaga yang akan melakukan survei pada Pemilu 2014 nanti, sudah dapat mendaftarkan lembaganya ke KIP,” ujarnya.

“Memang pada setiap pemilu biasanya ada lembaga-lembaga yang melakukan survei, jejak pendapat, atau perhitungan cepat. Lembaga-lembaga ini harus terdaftar di KPU/KIP,” tambahnya.

Syarat pendaftarannya, sebutnya, antara lain badan hukum lembaga, memiliki susunan kepengurusan, dan menyertakan beberapa surat pernyataan yang harus ditanda tangani sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2013.

Ia juga menyebutkan lembaga survei boleh mengumumkan hasil perhitungan cepat dua jam setelah pemungutan suara untuk wilayah Indonesia bagian barat. Bagi mereka yang melanggar, sambungnya, akan dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan denda 18 juta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 | Sumber Serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016