Aceh Utara | acehtraffic.com - Tiga pucuk senjata jenis pistol milik IM (24) warga Sawang, Aceh Utara yang disita polisi, Senin 20 Januari 2014, lalu, kini sudah dikirim ke laboratorium forensik (Labfor) Polri di Medan, Sumatera Utara untuk diteliti.
“Kami mengirim ketiga senjata serta dua butir amunisi milik IM ke Labfor Polri di Medan untuk meneliti apakah senjata itu masih aktif digunakan atau tidak,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, Senin 27 Januari 2014.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Labfor Plori. Penyelidikan pun masih sebatas pemeriksaan tersangka. “Kami masih mencari tahu asal senjata tersebut, dan sejauh ini belum ada saksi lain yang dimintai keterangan, kecuali tersangka,” ungkap Dian.
“Kami mengirim ketiga senjata serta dua butir amunisi milik IM ke Labfor Polri di Medan untuk meneliti apakah senjata itu masih aktif digunakan atau tidak,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, Senin 27 Januari 2014.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Labfor Plori. Penyelidikan pun masih sebatas pemeriksaan tersangka. “Kami masih mencari tahu asal senjata tersebut, dan sejauh ini belum ada saksi lain yang dimintai keterangan, kecuali tersangka,” ungkap Dian.
IM (24), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang ditangkap karena memiliki tiga senjata, itu masih diperiksa, terutama untuk mengetahui asal senjata. Dalam pemeriksaan ia mengaku ketiga senjata tersebut dia beli dengan maksud untuk menjaga diri dari kemungkinan ancaman atau serangan pihak lain.
Kapolres AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi kepada Serambi kemarin menjelaskan bahwa senjata tersebut dibeli tersangka secara bertahap. Namun, ia tak menyebutkan berapa harganya. Juga belum dia beberkan apakah per unit senjata itu dibeli dari orang yang sama atau berbeda. “Ia juga tidak menyebutkan di mana senjata itu dibeli. Jawabannya semua lupa,” jelas AKP Dian.
Sedangkan senjata yang dimiliki IM selama setahun ini, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, tidak pernah dia gunakan sama sekali. “Dia mengaku kalau senjata itu dia beli hanya untuk menjaga diri karena perkerjaannya wiraswasta,” kata AKP Dian.
Pemeriksaan terhadap tersangka pemilik senjata api secara ilegal itu, menurut AKP Dian, masih terus dilanjutkan karena banyak misteri seputar tiga senjata itu yang belum terjawab. Namun, sampai kemarin IM belum didampingi kuasa hukumnya karena memang belum dia tunjuk.
Kapolres AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi kepada Serambi kemarin menjelaskan bahwa senjata tersebut dibeli tersangka secara bertahap. Namun, ia tak menyebutkan berapa harganya. Juga belum dia beberkan apakah per unit senjata itu dibeli dari orang yang sama atau berbeda. “Ia juga tidak menyebutkan di mana senjata itu dibeli. Jawabannya semua lupa,” jelas AKP Dian.
Sedangkan senjata yang dimiliki IM selama setahun ini, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, tidak pernah dia gunakan sama sekali. “Dia mengaku kalau senjata itu dia beli hanya untuk menjaga diri karena perkerjaannya wiraswasta,” kata AKP Dian.
Pemeriksaan terhadap tersangka pemilik senjata api secara ilegal itu, menurut AKP Dian, masih terus dilanjutkan karena banyak misteri seputar tiga senjata itu yang belum terjawab. Namun, sampai kemarin IM belum didampingi kuasa hukumnya karena memang belum dia tunjuk.
Tiga pucuk senjata yang ditangkap sama IM itu dua di antaranya senjata api (senpi) rakitan, satu lagi airsoft gun (senjata berburu). Ketiganya masih aktif. Dari tersangka, polisi juga menyita dua peluru aktif dan satu sarung senpi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, saat konferensi pers Selasa 21 januari 2014, lalu menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, karena warga melihat IM memiliki senjata api. “Setelah dicek, ternyata informasi itu benar sehingga langsung kita gerebek,” ujar AKBP Joko Surachmanto.
Saat digerebek, tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung diringkus tanpa perlawanan. “Setelah kita tanyai mengenai senjata-senjata tersebut, tersangka memberi tahu bahwa senjata itu selama ini dia tanam di belakang rumahnya. Saat digali ternyata benar ada senjata dan amunisi,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku senjata itu dia dapatkan setahun lalu. Namun, menurut tersangka, belum pernah dia gunakan untuk kejahatan. “Senjata itu dia dapatkan dari orang yang, menurutnya, tidak dia kenal. Kita tidak percaya begitu saja, maka pengusutan kasus ini masih terus dikembangkan,” kata AKP Dian.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman pasal ini maksimalnya hukuman mati, sedangkan minimalnya hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Saat konferensi pers kemarin, Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai senjata api secara melawan hak agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat keamanan dan dipastikan tak akan diproses secara hukum. “Tapi kalau tertangkap tangan seperti ini, tetap akan kita jerat dengan Undang-Undang Darurat,” pungkas AKBP Joko Surachmanto. | AT | i | aceh.tribunnews |
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, saat konferensi pers Selasa 21 januari 2014, lalu menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, karena warga melihat IM memiliki senjata api. “Setelah dicek, ternyata informasi itu benar sehingga langsung kita gerebek,” ujar AKBP Joko Surachmanto.
Saat digerebek, tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung diringkus tanpa perlawanan. “Setelah kita tanyai mengenai senjata-senjata tersebut, tersangka memberi tahu bahwa senjata itu selama ini dia tanam di belakang rumahnya. Saat digali ternyata benar ada senjata dan amunisi,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku senjata itu dia dapatkan setahun lalu. Namun, menurut tersangka, belum pernah dia gunakan untuk kejahatan. “Senjata itu dia dapatkan dari orang yang, menurutnya, tidak dia kenal. Kita tidak percaya begitu saja, maka pengusutan kasus ini masih terus dikembangkan,” kata AKP Dian.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman pasal ini maksimalnya hukuman mati, sedangkan minimalnya hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Saat konferensi pers kemarin, Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai senjata api secara melawan hak agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat keamanan dan dipastikan tak akan diproses secara hukum. “Tapi kalau tertangkap tangan seperti ini, tetap akan kita jerat dengan Undang-Undang Darurat,” pungkas AKBP Joko Surachmanto. | AT | i | aceh.tribunnews |

