News Update :

APBK Aceh Utara 2014 Rp 1,7 T

Jumat, 31 Januari 2014

Aceh Utara | acehtraffic.com – Sidang paripurna DPRK Aceh Utara, Rabu (29/1) menetapkan Qanun APBK Aceh Utara tahun 2014 sebesar Rp 1. 733.011.239.497. Sidang dipimpin Ketua DPRK Jamaluddin Jalil, dihadiri Wakil Bupati Drs Muhammad Jamil M Kes, serta para kepala satuan kerja perangkat kabupaten lainnya.

Sidang baru dimulai pukul 11.10 WIB karena ada anggota DPRK datang terlambat. Jalannya sidang berlangsung alot, karena fraksi gabungan menyatakan tak setuju dengan penetapan Raqan APBK tersebut ditetapkan menjadi qanun. Hal itu disebabkan, dalam pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, tidak sesuai mekanisme seperti tidak mencantumkan persentase progres.

Menurut Ahmad Satari, dari Fraksi Gabungan, penolakan itu telah dilakukan jauh hari sebelumnya, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. “Kami menolak KUA-PPAS pada tanggal 28 Desember 2013, karena dianggap belum sempurna. Karena itu kami juga menolak penetapan APBK Aceh Utara tahun 2014,” kata Ahmad Satari dalam pendapat akhir fraksinya. 

Namun, Raqan tersebut akhirnya ditetapkan menjadi qanun, setelah dilakukan voting, dengan jumlah suara yang setuju lebih banyak.

Wakil Bupati Aceh Utara Drs M Jamil M Kes, dalam sambutannya mengatakan, sektor pelayanan publik merupakan masalah yang harus dipecahkan bersama. “Karena itu, pengelolaan dana APBK harus sesuai dengan posnya masing-masing dan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat hingga ke daerah pedalaman,” ujarnya. | Sumber Serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016