
Aceh Utara | acehtraffic.com – Sidang paripurna DPRK Aceh Utara, Rabu (29/1) menetapkan
Qanun APBK Aceh Utara tahun 2014 sebesar Rp 1. 733.011.239.497. Sidang
dipimpin Ketua DPRK Jamaluddin Jalil, dihadiri Wakil Bupati Drs Muhammad
Jamil M Kes, serta para kepala satuan kerja perangkat kabupaten
lainnya.
Sidang baru dimulai pukul 11.10 WIB karena ada anggota
DPRK datang terlambat. Jalannya sidang berlangsung alot, karena fraksi
gabungan menyatakan tak setuju dengan penetapan Raqan APBK tersebut
ditetapkan menjadi qanun. Hal itu disebabkan, dalam pembahasan KUA-PPAS
sebelumnya, tidak sesuai mekanisme seperti tidak mencantumkan persentase
progres.
Menurut Ahmad Satari, dari Fraksi Gabungan, penolakan
itu telah dilakukan jauh hari sebelumnya, sebagai bentuk tanggung jawab
kepada masyarakat. “Kami menolak KUA-PPAS pada tanggal 28 Desember 2013,
karena dianggap belum sempurna. Karena itu kami juga menolak penetapan
APBK Aceh Utara tahun 2014,” kata Ahmad Satari dalam pendapat akhir
fraksinya.
Namun, Raqan tersebut akhirnya ditetapkan menjadi qanun, setelah dilakukan voting, dengan jumlah suara yang setuju lebih banyak.
Wakil
Bupati Aceh Utara Drs M Jamil M Kes, dalam sambutannya mengatakan,
sektor pelayanan publik merupakan masalah yang harus dipecahkan bersama.
“Karena itu, pengelolaan dana APBK harus sesuai dengan posnya
masing-masing dan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat hingga ke
daerah pedalaman,” ujarnya. | Sumber Serambi|
