Banda Aceh | acehtraffic.com - Pemerintah Aceh dinilai malas menggali sumber-sumber baru untuk meningkatkan penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau yang sekarang disingkat PAA (Pendapatan Asli Aceh).
Menurut Team Leader Public Expenditure Analysis dan Capacity Strengthening Program (Pecapp), Syukri Abdullah, kondisi tersebut terjadi karena Aceh masih sangat tergantung dari penerimaan pusat, antara lain dana otsus, dana bagi hasil migas, DAK, dan lain sebagainya.
“Sumber pembiayaan program pembangunan masih sangat tergantung dari penerimaan pusat, seperti dana otsus dan bagi hasil migas. Kondisi ini membuat daerah ini jadi malas mencari sumber-sumber baru untuk peningkatan penerimaan PAD-nya,” kata Syukri pada acara diskusi publik yang berlangsung di Cafee Three In One, Banda Aceh, Kamis 24 Oktober 2013
Selama lima tahun terakhir, Syukri mengatakan, belanja pembangunan Aceh yang mencapai Rp 11-12 triliun per tahun belum memberikan konstribusi kepada upaya peningkatan PAD. Hal ini sambungnya, mengindikasikan bahwa penerimaan PAD Aceh masih stagnan atau timpang bila dibandingkan dengan usulan belanja pembangunan.
“Realisasi penerimaan sampai akhir tahun 2012 lalu belum mencapai Rp 1 triliun, baru sekitar Rp 800-900 miliar. Seharusnya, dengan pagu belanja pembangunan yang mencapai Rp 11-12 triliun/tahun, PAD sudah meningkat di atas Rp 1 triliun,” ucapnya.
“PAD Aceh hanya tumbuh 10,9 persen per tahun, jauh dibawah daerah lain seperti Lampung dan Kalimantan Timur yang PAD-nya tumbuh ntara 29 - 30 persen,” tambah Syukri lagi.
Pakar Ekonomi Unsyiah, Raja Masbar, menjelaskan, minimnya penerimaan PAD Aceh terjadi karena minimnya jumlah industri. Selain itu, pajak-pajak yang diberikan pusat kepada daerah umumnya adalah pajak kering, yang pertumbuhan sangat rendah, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), permukaan air tanah, pajak BBM. Sementara sumber pajak yang gemuk seperti migas dan bahan tambang lainnya ditangani oleh pemerintah pusat.
“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan dan harus ada upaya dari eksekutif bersama legislatif untuk mencari penggalian sumber penerimaan PAA yang baru, yaitu melalui pembuatan berbagai qanun retribusi yang tidak memberatkan tumbuhnya dunia usaha di Aceh,” ucap Raja Masbar.
Anggota Badan Anggaran DPRA, Abdullah Saleh, yang hadir dalam acara diskusi tersebut mengatakan, upaya untuk peningkatan PAD telah dimulai sejak tahun lalu. Salah satunya dengan pemecah kembali Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh menjadi dua dinas, yaitu Dinas Keuangan dan Dinas Pendapatan dan Aset Aceh.
Ia sependapat, sebelum penyaluran dana otsus habis pada tahun 2017 nanti, Aceh sudah harus mencari sumber penerimaan yang baru, yang tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat.
Menurut Team Leader Public Expenditure Analysis dan Capacity Strengthening Program (Pecapp), Syukri Abdullah, kondisi tersebut terjadi karena Aceh masih sangat tergantung dari penerimaan pusat, antara lain dana otsus, dana bagi hasil migas, DAK, dan lain sebagainya.
“Sumber pembiayaan program pembangunan masih sangat tergantung dari penerimaan pusat, seperti dana otsus dan bagi hasil migas. Kondisi ini membuat daerah ini jadi malas mencari sumber-sumber baru untuk peningkatan penerimaan PAD-nya,” kata Syukri pada acara diskusi publik yang berlangsung di Cafee Three In One, Banda Aceh, Kamis 24 Oktober 2013
Selama lima tahun terakhir, Syukri mengatakan, belanja pembangunan Aceh yang mencapai Rp 11-12 triliun per tahun belum memberikan konstribusi kepada upaya peningkatan PAD. Hal ini sambungnya, mengindikasikan bahwa penerimaan PAD Aceh masih stagnan atau timpang bila dibandingkan dengan usulan belanja pembangunan.
“Realisasi penerimaan sampai akhir tahun 2012 lalu belum mencapai Rp 1 triliun, baru sekitar Rp 800-900 miliar. Seharusnya, dengan pagu belanja pembangunan yang mencapai Rp 11-12 triliun/tahun, PAD sudah meningkat di atas Rp 1 triliun,” ucapnya.
“PAD Aceh hanya tumbuh 10,9 persen per tahun, jauh dibawah daerah lain seperti Lampung dan Kalimantan Timur yang PAD-nya tumbuh ntara 29 - 30 persen,” tambah Syukri lagi.
Pakar Ekonomi Unsyiah, Raja Masbar, menjelaskan, minimnya penerimaan PAD Aceh terjadi karena minimnya jumlah industri. Selain itu, pajak-pajak yang diberikan pusat kepada daerah umumnya adalah pajak kering, yang pertumbuhan sangat rendah, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), permukaan air tanah, pajak BBM. Sementara sumber pajak yang gemuk seperti migas dan bahan tambang lainnya ditangani oleh pemerintah pusat.
“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan dan harus ada upaya dari eksekutif bersama legislatif untuk mencari penggalian sumber penerimaan PAA yang baru, yaitu melalui pembuatan berbagai qanun retribusi yang tidak memberatkan tumbuhnya dunia usaha di Aceh,” ucap Raja Masbar.
Anggota Badan Anggaran DPRA, Abdullah Saleh, yang hadir dalam acara diskusi tersebut mengatakan, upaya untuk peningkatan PAD telah dimulai sejak tahun lalu. Salah satunya dengan pemecah kembali Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh menjadi dua dinas, yaitu Dinas Keuangan dan Dinas Pendapatan dan Aset Aceh.
Ia sependapat, sebelum penyaluran dana otsus habis pada tahun 2017 nanti, Aceh sudah harus mencari sumber penerimaan yang baru, yang tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat.
“Saat ini DPRA sedang membahas tiqa rancangan qanun retribusi, yaitu raqan retribusi jasa usaha, jasa umum dan perizinan tertentu,” sebut Abdullah Saleh.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Aceh, Muhammad, selaku nara sumber mengatakan, pihaknya dan Gubernur telah melakukan berbagai upaya terobosan.
Misalnya menerbitkan Pergub nomor 21/2013 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor non BL ke BL dan pergub Nomor 22/2013 tentang pengampunan atau pemutihan tunggakan PKB kenderaan bermotor hingga tahun 2012.
“Dua kebijakan ini telah menambah penerimaan Aceh sebesar Rp 10,7 miliar,” sebut Muhammad. Langkah lainnya adalah, peningkatan SDM, teknologi dan perangkat Kantor Samsat.
“Kita akan mengenakan kebijakan pajak progresif bagi pemilik kenderaan baru yang memiliki kenderaan baru atas namanya lebih dari satu. Kemudian melaksanakan pembayaran PKB dengan cara online, melalui kartu ATM dan lainnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Aceh, Muhammad, selaku nara sumber mengatakan, pihaknya dan Gubernur telah melakukan berbagai upaya terobosan.
Misalnya menerbitkan Pergub nomor 21/2013 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor non BL ke BL dan pergub Nomor 22/2013 tentang pengampunan atau pemutihan tunggakan PKB kenderaan bermotor hingga tahun 2012.
“Dua kebijakan ini telah menambah penerimaan Aceh sebesar Rp 10,7 miliar,” sebut Muhammad. Langkah lainnya adalah, peningkatan SDM, teknologi dan perangkat Kantor Samsat.
“Kita akan mengenakan kebijakan pajak progresif bagi pemilik kenderaan baru yang memiliki kenderaan baru atas namanya lebih dari satu. Kemudian melaksanakan pembayaran PKB dengan cara online, melalui kartu ATM dan lainnya.
Kemudahan-kemudahan itu kita jadwalkan mulai terlaksana pada tahun depan,” tambahnya| AT | R | Sumber Serambi|

