News Update :

Pembangunan Jembatan penghubung dua kecamatan di pedalaman Aceh Timur terbengkalai.

Jumat, 25 Oktober 2013


Aceh Timur | acehtraffic.com- Pembangunan jembatan yang menghubungkan kecamatan Julok dan Kecamatan Indra Makmur dan Kecamatan Julok Kabupaten Aceh timur, tepatnya didesa blang miden, kecamatan julok, terlihat terbangkalai. Jumat 25 oktober 2013.  Jembatan tersebut sudah terhenti pengerjaan lebih kurang sejak tiga bulan lalu.



Menurut keterangan sejumlah warga yang berada di sekitar bangunan tersebut mengatakan, bahwa jembatan tersebut sudah tidak dikerjakan sejak sebelumnya lebaran idul fitri lalu, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk dilanjutkan pekerjaannya.



Padahal Jembatan tersebut adalah salah satu jembatan penghubung antara kecamatan, yaitu kecamatan julok dengan kecamatan indra makmu. Bahkan, jembatan ini juga jalur lintasnya  truk pengangkut hasil bumi, baik itu milik warga maupun milik pt yang ada di kecamatan Indra Makmu.

Sementara itu, Pantauan dilokasi terlihat sejumlah tiang penyangga untuk pembuatan jembatan mulai termakan karat. Bahkan dilokasi jembatan terlihat sejumlah tumpukan bahan materil dan alat berupa mesin molon (mesin pengaduk semen), dibiarkan begitu saja. seperti semen, besi dan mesin lainya terjemur diterik matarik dan diguyur hujan.



Karena jembatan tersebut dalam perbaikan, pihak kontraktor membuat jembatan darurat dari pohon kelapa.. Namun sayangnya, hampir setiap hari pengguna jembatan darurat jatuh, bahkan beberapa hari lalu seorang pengendara terpeleset hingga terjun bebas ke sungai, untungnya warga tersebut bisa diselamatkan.

Sementara itu, Zulfadli warga kecamatan Julok, saat dijumpai mengatakan bahwa pekerjaan proyek jembatan tersebut banyak kejanggalan, seperti plang proyek seharusnya pihak kontraktor sejak dimulainya pekerjaan telah dilakukan pemasangan.



Namun hingga dimulainya pekerjaannya sampai saat ini tidak ada satupun plang proyek yang terpampang di sekitar pembangunan.. Dirinya menduga bahwa sangat banyak penyimpangan-penyimpangan di proyek jembatan tersebut.



Bahkan menurutnya pihak rekanan tidak transparan dan tidak mematuhi prosedur kontrak serta melanggar Peraturan Presiden (Pelpres) Nomor 53/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta melanggar Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



Dia berharap kepada pihak terkait agar pembuatan jembatan tersebut segera dikerjakan, mengingat jembatan tersebut salah satu penghubung dan urat nadi puluhan desa diperdalaman aceh timur.  | AT | RD | SD| Foto Ilustrasi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016