Jakarta | acehtraffic.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Widya Chandra, Rabu 2 Oktober 2013 malam.
Akil dibekuk bersama anggota Komisi XIII DPR, Chairunnisa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya. Dari hasil penggerebekan itu ditemukan barang bukti uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.
Mendapati rekannya ditangkap KPK, delapan hakim konstitusi langsung menggelar rapat. Mereka memutuskan untuk membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kesalahan yang dilakukan Akil.
Jika terbukti salah, Akil bakal dipecat secara tidak terhormat sebagai hakim konstitusi. Hukuman itu diluar pemeriksaan yang dilakukan KPK kepadanya.
Hakim konstitusi Harjono sangat terpukul dengan penangkapan Akil. Harjono adalah saingan berat Akil ketika dilakukan pemilihan ketua MK pada 3 April lalu.
Mantan politikus Partai Golkar tersebut mengalahkan Harjono dengan komposisi suara tujuh berbanding dua. Atas hasil itu, Akil ditetapkan sebagai ketua MK menggantikan Mahfud MD yang memilih pensiun.
Harjono tidak habis pikir mengapa Akil berani mengkhianati lembaga yang dipimpinnya. Gara-gara kelakuannya itu, ia sangat marah dengan tindakan Akil.
“Ya, sangat memalukan,” kata pengganti Jimly Asshiddiqie tersebut. Meski begitu, ia menjamin kinerja MK tidak bakal terganggu dengan kejadian yang meruntuhkan wibawa MK itu.
Akil dibekuk bersama anggota Komisi XIII DPR, Chairunnisa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya. Dari hasil penggerebekan itu ditemukan barang bukti uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.
Mendapati rekannya ditangkap KPK, delapan hakim konstitusi langsung menggelar rapat. Mereka memutuskan untuk membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kesalahan yang dilakukan Akil.
Jika terbukti salah, Akil bakal dipecat secara tidak terhormat sebagai hakim konstitusi. Hukuman itu diluar pemeriksaan yang dilakukan KPK kepadanya.
Hakim konstitusi Harjono sangat terpukul dengan penangkapan Akil. Harjono adalah saingan berat Akil ketika dilakukan pemilihan ketua MK pada 3 April lalu.
Mantan politikus Partai Golkar tersebut mengalahkan Harjono dengan komposisi suara tujuh berbanding dua. Atas hasil itu, Akil ditetapkan sebagai ketua MK menggantikan Mahfud MD yang memilih pensiun.
Harjono tidak habis pikir mengapa Akil berani mengkhianati lembaga yang dipimpinnya. Gara-gara kelakuannya itu, ia sangat marah dengan tindakan Akil.
“Ya, sangat memalukan,” kata pengganti Jimly Asshiddiqie tersebut. Meski begitu, ia menjamin kinerja MK tidak bakal terganggu dengan kejadian yang meruntuhkan wibawa MK itu.
Kedudukan MK
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Dasar 1945 klik disini
Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI klik disini
UU no 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI klik disini | AT | R| Republika|

