News Update :

Perawat yang Diekploitasi Itu Akan “Dipecat”, RS Kasih Ibu Langgar UUK

Rabu, 04 September 2013

Lhokseumawe | acehtraffic.com – Meskipun Undang-undang (No 13 tahun 2003) ketenagakerjaan telah mengatur jam kerja atau waktu kerja hanya membolehkan pengusaha memperkerjakan karyawan/ buruh sebanyak 40 jam dalam seminggu, tidak berlaku di RS Yayasan Kasih Ibu (1174064: kode RS), Kota Lhokseumawe yang mempekerjakan perawatnya ±84 jam dalam seminggu.
Hal tersebut dikatakan sumber acehbaru.com, menjelang 30-an perawat yang direkrut lima bulan yang lalu oleh RS tersebut bakal dikeluarkan tanpa alasan yang jelas, pada 13 September 2013, nanti.
“lima bulan yang lalu semua perawat juga dikeluarkan sehingga kami direkrut” Kata sumber itu, seraya member tahu bahwa mereka digaji 850.000 setiap bulan untuk enam bulan pertama. Selasa, 3 September 2013.
Ijazah mereka ditahan di RS sebagai jaminan agar tidak mengundurkan diri begitu saja. Dalam kontrak antara RS dan perawat yang direkrut itu menyebutkan para pekerja akan diberikan gaji sebesr 1,1 juta setelah bekerja enam bulan pertama (bulan 7 s/d 12). Dalam kontrak itu juga ditulis mereka baru digaji sesuai UMR setelah bekerja selama satu tahun.
Sumber acehbaru mengatakan mereka harus bekerja dua sif, pagi masuk jam 8.00 Wib sampai 17.00 Wib (9 jam), dan malam masuk pukul 17.00 Wib sampai jam 08.00 Wib (15 jam). Dalam satu minggu mereka piket malam 5 kali dan pagi 1 kali (malam Sabtu, Minggu, Senin) (Selasa dan malam rabu, libur), pagi Rabu, dan malam Kamis, Jumat (±84/minggu).
Di dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dikatakan dan diatur bahwa waktu kerja meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau, b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Berdasarkan ketentuan ini, maka waktu kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sedangkan, untuk yang 5 (lima) hari kerja dalam seminggu adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Dengan demikian, maka dalam sehari waktu kerja bisa 7 jam atau 8 jam yang dalam seminggu tidak boleh melebihi 40 jam. Dalam praktiknya, waktu kerja sehari biasanya ditambahkan dengan waktu istirahat sehingga kemudian waktu kerja yang 7 jam menjadi 8 jam atau yang 8 jam menjadi 9 jam, bergantung berapa lama waktu istirahat yang diberikan.
Meskipun Undang-undang ketenagakerjaan membolehkan pemberi kerja mempekerjakan karyawan/buruh melebihi jam kerja dengan memberi upah lembur, sayang, dalam kontrak RS Kasih Ibu tidak mengenal lembur (overtime).
“disitu nggak dikenal lembur, gaji aja 850 ribu, nggak laki, perempuan diekpoitasi sama aja, biar aman dia buat kontrak sepihak untuk kengkibuli aturan ketenagakerjaan kami wajib tanda tangan kalo nggak ya nggak diterima” Kata sumber acehbaru.com.
Sebenarnya, bilapun mempekerjakan karyawan lebih dari jam kerja sehari atau seminggu seperti yang telah ditentukan oleh Pasal 77 ayat (2) UUK tersebut, maka pemberi kerja harus memperhatikan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UUK, yaitu:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan, b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Pada prinsipnya, berdasarkan penjelesan Pasal 78 ayat (1) UUK, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.
Namun, dalam hal-hal tertentu dan terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga dimungkinkan pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja dengan tanpa mengurangi atau menghilangkan hak-haknya apabila bekerja melebihi waktu kerja.
Tindakan mempekerjakan karyawan selama 10 jam sehari diperbolehkan dengan ketentuan kelebihan waktu kerja normal (8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam untuk 6 hari kerja) dibayarkan sebagai upah lembur (overtime), juga memperhatikan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Perjanjian kerja merupakan kesepakatan dua pihak yaitu pekerja dengan pemberi kerja, yang memiliki kekuatan layaknya sebuah undang-undang. Artinya, perjanjian kerja ini dapat dicabut, dapat diganti, dapat diperbaiki, atau dapat ditambahkan sepanjang hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun demikian, haruslah diperhatikan bahwa perubahan, pergantian, maupun penambahan klausul dalam perjanjian kerja tersebut tidak boleh merugikan pekerja dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (dalam hal ini UUK), dengan kesusilaan, dan dengan ketertiban umum.
Disamping itu, mantan perawat yang bekerja di RS Kasih Ibu juga mengatakan, kebanyakan buruh yang bekerja siang dan malam di RS itu umumnya perempuan, namun tidak mendapatkan makanan dan minuman bergizi.
Seperti yang dijelaskan Pasal 76 ayat 3, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi, serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Begitu juga soal transportasi pekerja, dalam ayat (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
“jangankan transportasi, makanan dan minuman bergizi, makan aja kami beli sendiri ada juga yang membawa bekal dari rumah” Kata dia.
Kepala Rumah Sakit Yayasan Kasih Ibu di Kota Lhokseumawe, Bu Wati, yang dimintai keterangan mengakui ada beberapa karyawan yang tidak berkompeten bakal dikeluarkan karena habis kontrak, 13 September 2013, mendatang. “iya pak tapi yang berkompeten tetap kita pertahankan kontraknya kita perpanjang” Kata Wati menjawab acehbaru.com via telpon seluler. Selasa, 3 September 2013, malam.
Namun pihaknya membantah keras telah memperlakukan karyawannya tidak sesuai dengan aturan hukum, “anak-anak saya pak kami perlakukan sesuai aturan, apalagi kami telah terdaftar di Kementerian ketenagakerjaan, standar kami bagus di Lhokseumawe, kami berani lansung member gaji untuk anak-anak kami mulai bulan pertama 850.000” Kata dia.
Wati menambahkan, “kinerja kami bagus bahkan kemarin kami berhasil mengangkat tumor seberat 7 kilo dalam sebuah operasi tanpa dipungut biaya sama sekali, kenapa itu nggak ditulis, mohon maaf pak kami juga lagi banyak perkerjaan ini yang harus diselesaikan, terima kasih” Tutup Kepala Rumah Sakit Kasih Ibu itu. | AT | I | Acehbaru.com |Foto: Irman P|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016