Lhokseumawe | acehtraffic.com - Narapidana (Napi) yang menjalani
hukuman di Lapas klas 1A Lhokseumawe kembali kembali kabur melalui pintu
belakang, dan beberapa napi lain tidak kembali setelah pulang seizin Kalapas
Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Kamis, 26 September 2013.
Sumber acehtraffic.com mengatakan,
Nazaruddin bin Daud, terpidana kasus ganja dengan hukuman 13 tahun penjara ini,
merupakan pindahan dari LP Kajhu, Banda Aceh, yang masih menjalani 8 tahun sisa
hukumannya di LP Lhokseumawe.
6 September 2013, lalu dia keluar
dari penjara atas izin cuti dari Kalapas LP itu, namun hingga saat ini napi
tersebut tidak kembali penjara untuk menjalani proses hukumnya.
Hal hampir sama juga dilakukan
oleh Samsul Bahri alias Wak Don warga Meunasah Mesjid, Cunda Kota Lhokseumawe, 24
Agustus 2013, lalu dia kabur melalui pintu P2U.
Sumber itu menyebutkan, Wakdon
adalah terpidana 7 tahun kasus ganja dalam proses Litmas menuju PB, dengan sisa
hukuman 2 tahun penjara. Pegawai yang bertugas sebagai piket harian LP saat Wak
Don kabur adalah Masri.
Habibi, warga Sumbok Rayeuk
Kecamatan Nibong, Aceh Utara, terpidana 8 kasus sabu-sabu yang sedang menjalani
sisa hukuman 2 tahun penjara juga mendapat cuti dari Kalapas empat hari yang
lalu juga tidak kembali kealamatnya di kamar nomor 6 LP Klas II Lhokseumawe.
Kepala LP Kelas IIA Lhokseumawe
Muhammad Drais Sidik yang dikomfirimasi wartawan membenarkan informasi
tersebut.
Setelah mengetahui Asrul tidak
ada lagi di LP, petugas langsung mendatangi keluarganya untuk meminta supaya
segera kembali ke LP. “Apalagi Asrul sedang dalam pengurusan pembebasan
bersyarat atau PB” Kata dia.
Menurutnya, Asrul diizinkan
membantu sipir di luar. Sedangkan Nazaruddin diberi keringanan untuk membantu
petugas di bagian dapur LP karena berkelakuan baik. “Tapi setelah diberi cuti,
malah kabur.”
Karena napi tersebut belum juga
kembali, pihak LP telah melaporkan kepada Polres Lhokseumawe. “Berdasarkan
catatan petugas, Asrul tidak terlihat lagi sejak 2 September dan Nazaruddin
sejak 24 September. Padahal selama ini kita telah memberi keringanan kepada
kepada dua napi itu karena berkelakuan baik,” tutup Drais.
