News Update :

Napi Jaringan Sabu-sabu Bebas Keluar Masuk LP Lhokseumawe

Kamis, 05 September 2013

Lhokseumawe | acehtraffic.com – Narapidana jaringan Narkoba jenis sabu-sabu yang ditahan di Lapas kelas IIA Lhokseumawe bebas berkeliaran diluar penjara. Bermodus pemindahan napi dibebaskan setelah sebelumnya dilakukan deal ekonomi diduga dilakukan oleh Kalapas.

Seperti yang dilansir acehbaru.com, Ilyas bin Husen (45) warga Geulanggang, Bireuen, yang dijerat kasus Bandar sabu-sabu dengan vonis hukuman 7 tahun dengan sisa masa tahanan 4 tahun yang merupakan pindahan dari Tanjung Gusta kembali dipindahkan kerutan Bireuen, Senin, 2 September 2013.

Sumber acehbaru.com menyebutkan dia tidak menjalani hukuman penjara dan berstatus bisa dipindah-pindah setelah melakukan pengurusan dengan biaya 150 juta. Kepala Rutan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, Tony Nainggolan juga membenarkan bahwa Ilyas Bin Husen telah dipindahkan ke LP Lhokseumawe.

24 Agustus 2013, Anwar bin Rasyid, terpidana 10 tahun penjara akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu pindahan LP Lambaro, dengan sisa hukuman 6 tahun. Setelah diminta uang sebesar 120 juta, Anwar bin Rasyid menghilang ditengah jalan saat dipindahkan ke Rutan Bireuen.

16 narapidana narkoba yang ditahan di LP kelas IIA Lhokseumawe, Senin, 2 September 2013, malam, dikabarkan tidak ada didalam penjara.  “kebanyakan mereka Bandar sabu pulang atas izin Kalapas” Kata sumber terpercaya acehbaru.com. Selasa, 3 September 2013.

Terpidana sabu-sabu yang mendapat izin pulang dari Kalapas diantaranya Sufridar, Alimuddin alias Bodrek, Indra Budiman alias Alex, Wanda, Tarmizi alias Mualem, Basir Razali Pusong, Finda, Wak Don, Pang, Maulana Ujoeng Blang, Jubir, Anwar Rasyid, Salmadi alias Abu, dan Apa Let.

Sumber itu juga menyebutkan tahanan yang sudah lama tidak kembali kepenjara yaitu Wak Don, Anwar, Salmadi, Ilyas bin Husen, Supridar dan Alimuddin alias Bodrek.

Sebelumnya, 2 Juli 2013, pukul 21.00 Wib, Zaini, warga Panton Labu yang merupakan narapidana LP Lhokseumawe, yang terjerat kasus kepemilikan senjata api dengan vonis 8 tahun, sudah menjalani 3 tahun penjara, ditangkap oleh aparat kepolisian Resort Aceh Utara, di Batu 8 Cot Girek, Aceh Utara sedang transaksi shabu seberat 1 ons.

Sementara, Selasa, 2 Juli 2013, yang bertugas sebagai piket Lapas Kelas 1A Lhokseumawe adalah M Yakob dan Hery Yusrizal, “ini kan jelas Kalapas bermain dengan tahanan” Kata sumber itu.

Sehingga meskipun Kepolisian gencar melakukan razia dan menangkap Bandar narkoba, namun peredaran narkoba dikalangan masyarakat makin mudah diakses oleh siapapun baik anak muda hingga remaja yang masih berstatus pelajar. “karena bandar bebas walaupun dipenjara” Kata sumber itu.

Sementara Kalapas Lhokseumawe, M Drais Siddiq, justru membantah saat ditanyai soal aturan pemindahan dari LP Lhokseumawe ke Rutan Bireuen. Dia mengatakan jika narapidana yang akan mendapat pembinaan.

Setelah kejadian demi kejadian yang belum terungkap di Lapas Lhokseumawe, Kalapas acap kali menghindar dari pertanyaan jurnalis, baik via telpon seluler hingga ke Kantor.

Namun, menurut informasi dari sumber terpercaya, M Drais Siddiq bin Raden, justru sedang sibuk bin buru-buru menuju ke Banda Aceh untuk mengurus kepindahannya pada Kanwil, agar ditunjuk Pelaksana tugas pengganti dirinya. Hingga berita diturunkan acehtraffic.com belum berhasil mendapat konfirmasi lengkap. | AT | IS | SY | YD |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016