
Aceh Utara | acehtraffic.com
– Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara akan menertibkan seluruh aktifitas galian C di Kabupaten Aceh Utara, karena banyaknya kasus kerusakan lingkungan akibat aktiftas ekspolrasi galian C
besar-besaran. Selasa, 25 Juni
2013.
Pernyataan tersebut,
disampaikan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara,
Nuraina. Senin 24 Juni 2013. Dihalaman kantor Bupati Aceh Utara, pada saat usai
upacara peringatan hari Lingkungan hidup sedunia.
Pelarangan tersebut,
telah diamanahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Balthasar
Kambuaya. Sebagai pertimbangannya adalah, karena saban hari, semakin banyak
lingkungan yang telah rusak. ,“Galian C bisa membuat
lingkungan kita rusak parah,” ujar Nuraina.
Selain itu, banyak
terdapat perusahaan yang melakukan eksploitasi galian C yang tidak mengantongi
izin. Sehingga mereka mengambil secara besar-besaran dan menggunakan alat-alat
berat, sehingga sangat rentan kerusakan lingkungan.
Nuraina menambahkan,
dalam waktu dekat ini. Perusahaan-perusahaan yang melakukan aktifitas galian C
akan dipanggil, guna untuk memperingati perusahaan tersebut yang belum
mengantongi izin.
Lebih lanjut, Nuraina
menjelaskan, untuk menertibkan maraknya galian C di Aceh Utara. Harus ada
tindakan langsung dibawah perintah Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib. Terhitung
saat ini KLH juga akan menertibkan pengambilan galian C dengan menggunakan alat
berat.
“Kita akan awasi lebih
ketat,” tutur Nuraina.
Apabila nantinya
perusahaan galian C masih tetap juga mengambil dengan alat berat, maka KLH akan
mengambil tindakan-tindakan tegas, bahkan juga tidak akan menutup kemungkinan
KLH akan menempuh dengan jalur hukum.
Ketua komunitas peduli lingkungan Bumoe Aceh Lestari, M. Agam mengatakan potensi rusak lingkungan akibat galian C yang tidak terkontrol akan berdampak buruk pada lingkungan dan habitat disekitarnya. Maka untuk itu, pemerintah sudah sepatutnya menganggap ini sebuah persoalan serius untuk segera diambil tindakan. | AT | AG |
