Langsa | acehtraffic.com- Kisruh yang terjadi di Dayah Bustanul Ulum Langsa telah menyebabkan ketidaknyaman dan ketidakpastian baik staf pengajar maupun para santri, maka sepatutnya pemerintah Aceh Timur Raya selaku perintis lembaga pendidikan itu untuk dapat turun tangan untuk menyelesaikannya. Sabtu 04 Mei 2013
Ilyas Ali, S.Ag Wakil Ketua Wadah Peduli MUQ sebagai sebuah
organisasi yang dibentuk oleh Para Tokoh Pendidikan Kota Langsa, Aceh Timur dan
Aceh Tamiang,Para Tokoh Kampung disekitar YDBU-MUQ, Wali Santri, melihat kondisi
Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dalam kurun waktu
beberapa bulan belakangan ini telah sampai pada tingkat memprihatinkan.
Dan telah menunjukkan gejala besar menuju kemunduran secara
total, diakibatkan oleh munculnya
berbagai permasalahan yang timbul dari konflik yang berkepanjangan ini.
,”Sepatutnya untuk penyelesaian ada turun tangan Pemerintah
Kabupaten/Kota Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa, sebagai peletak dasar hadirnya MUQ, “ Ujar
Ilyas
Pengelolaan dan manajemen Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa
saat ini menjadi sorotan masyarakat dan Tokoh Pendidikan karena kerap
menimbulkan gejolak dan gesekan yang tentu saja berakibat pada menurunnya
prestasi dan citra MUQ sebagai Pesantren Terpadu tertua di Aceh.
Kekisruhan ini juga memunculkan keresahan di masyarakat
sekitarnya, perbedaan pendapat yang cenderung merusak tatanan, dan norma sosial
yang selama ini terbangun dibeberapa desa di seputar YDBU- MUQ menjadi labil
dan cenderung tidak produktif.
Konflik sosial ini tentu saja akan berdampak pada hancurnya
nilai-nilai sosial kemasayarakatan dan menjadi bertambah ironi diakibatkan oleh
pertentangan-pertentangan dan sengketa-sengketa yang terjadi didalam tubuh
Yayasan YDBU-MUQ.
Akibat kepentingan-kepentingan yang tidak mampu dikelola
untuk kepentingan Pendidikan, mengakibatkan terjadinya mismanajemen dalam
pengelolaan MUQ, hal ini terlihat dengan diterbitkannya SK Pemecatan terhadap 4
Guru/Pamong yang mengandung keganjilan dari segi legal formal.
Maka atas pertimbangan tersebut kami, Wadah Peduli MUQ”
menyatakan sebagai berikut :
1. Meminta
kepada MUSPIDA PLUS
Kota Langsa untuk segera
mengambil alih penyelesaian YDBU
karena konflik yang berkembang
/bergejolak sudah mengganggu kepentingan
umum.
2. Bahwa
pengolola YDBU sudah mengingkari Khittah dan cita-cita pendiri sehingga sudah menciderai komitmen
masayarakat Aceh Timur Raya ( Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang).
3. Menyatakan
SK pemecatan kepada 4 orang Guru / Pamong MUQ YDBU inprosedural
dan batal demi hukum.
4. Jika di duga
terjadi tindak pidana kami taat dan menghormati penegakan hukum ,yang sesuai
dengan acara yang berlaku nilai keadilan dan transparan.
5. Kami meminta
agar YDBU tidak dijadikan objek kepentingan Politik Praktik .ini akan terjadi
/dampak pergeseran Nilai – nilai pendidikan | AT | RD| RILIS|
Baca juga :
Pak Tengku Garang, Diusir Jamaah Remaja
Yayasan Advokasi Rakyat: Kisruh MUQ, Santri Diperiksa Polisi Tanpa Didampingi Wali Murid dan Orang Tua
Baca juga :
Pak Tengku Garang, Diusir Jamaah Remaja
Yayasan Advokasi Rakyat: Kisruh MUQ, Santri Diperiksa Polisi Tanpa Didampingi Wali Murid dan Orang Tua

