"Melanggar
syariah apa? Sejak dulu, tarian Aceh memang selalu ada kombinasi dengan
perempuan," kata magister kajian Seni Institut Seni Indonesia Surakarta
dan staf pengajar Fakultas Adab IAIN Ar Raniri Banda Aceh ini kepada Tempo,
Sabtu, 25 Mei 2013.
Dia
menjelaskan, Tari Rateb Meusekat, Tari Laweot, Tari Pao, Ranup Lampuan, Ratoh
Duk adalah tari warisan budaya yang sudah diakrab oleh masyarakat Aceh.
"Jadi artinya tidak berlandaskan yang kuat ketika stagmen
digaungkan," ujarnya.
Anton
menambahkan penyataan bupati dapat menghambat kreatifitas seniman yang
sebenarnya sangat mengetahui dasar-dasar dan sejarah dari seni tari itu
sendiri.
Ia menilai,
bupati tidak mengkaji sejarah perkembangan tari di Aceh, karena berbagai bentuk
produk seni tari di Aceh berkorelasi dengan sejarah penyebaran Islam, yang saat
itu di pakai untuk media syiar Islam.
Anton juga
menyebutkan, ketika dikatakan haram, tarian yang dipraktekkan di Aceh itu
dilakukan laki dan perempuan, namun tidak bersentuhan. Beda kalau secara verbal
menyentuh dan bersentuhan langsung itu baru haram, diatas panggung.
Dalam kontek
kesenian tradisional Aceh, kata Anton, tidak ada tarian yang ditarikan lelaki
dan perempuan. Kalaupun ada tidak bersentuhan, dan pakaiann sopan, seperti Tari
Aceh Meusaree---- tetapi itu tidak bersentuhan langsung dengan perempuan dan
lelakinya. "Artinya pernyataan bupati terlalu sempit dan tidak melihat
sejarahnya," ujarnya. | AT | R | SUMBER TEMPO|
Baca juga :
Unsam Dikabarkan Kedatangan “Tamu Tak Diundang” Coba Intervensi Kampus Soal Demo Mahasiswa “Terkait Selingkuh Itu”
