Ini Point aslinya,
12. Pasal 27 melanggar syariat Islam dan merendahkan hakekat Adzan karena:
a. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, Adzan adalah seruan untuk mengajak orang melakukan shalat.
b. Berdasarkan Al-Qur’an, Adzan adalah seruan untuk melakukan sholat
sebagaimana ayat yang mengatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk mengerjakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah... “ (Al-Jumu’ah: 9)
c. Berdasarkan Hadits Malik bin Al-Huwairisi, Adzan adalah seruan melakukan sholat sebagaimana yang dikatakan hadist tersebut “bahwasanya Rasulullah Shallahu’alahi wassalam bersabda: “Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan Adza untuk kalin dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi iman (HR Bukhari dan Muslim).
d. Tidak pernah dilakukan dalam masa Rasulullah dan para sahabat untuk melaksanakan hal tersebut.
e. Bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan suara Adzan hanya bagi orang Islam (penduduk Aceh bukan hanya muslim) Baca : Ini Butir-butir Klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera | AT | RD|
