News Update :

Lambang Singa Melanggar Syariah Dan Bukan Binatang Asli Dari Wilayah Aceh

Sabtu, 06 April 2013

Banda Aceh | acehtraffic.com- Berdasarkan surat klarifikasi mendagri tentang Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 di point 11 dari 13 point klarifikasi tersebut, menyebutkan bahwa lambang binatang bententangan dengan syariat islam dan binatang singa juga buklan berasal dari wilayah Propinsi Aceh. Sabtu 6 April 2013.

Klarifikasi tersebut menyangkut lambang singa burak yang akan digunakan sebagai lambang propinsi Aceh sesuai Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013.

Bunyi aslinya adalah  11.  Pasal 17 serta lampiran II bertentangan dengan syariat Islam karena dalam syariat Islam tidak pernah menggunakan lambang dan simbol binatang serta binatang singa bukan merupakan binatang asli dari wilayah Provinsi Aceh. Baca Ini Butir-butir Klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera | AT | RD|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016