Medan | acehtraffic.com- Aliansi Masyarakat ALA menolak bendera bintang bulan versi Qanun
DPR Aceh yang disahkan 22 Maret 2013 lalu.
,” Qanun Bendera dan
Lambang Aceh yang berbau "Bendera Separatis" (GAM), kami hanya ada
satu bendera Yaitu Bendera Merah Putih,” Kata Aramiko Kordinator Aliansi ALA. Sabtu 13 April 2013
Menurutnya bendera dan lambang terbukti
bahwa Bendera aceh tidak sesuai dengan sejarah Kesultanan Aceh yang hari ini di
sahkan oleh Gubernur dan DPR Aceh, bendera yang barusaja di sahkan hanya
mencerminkan Gerakan separatis (GAM)
Selain itu dia juga menambahkan GAM hanya 3 % dari Rakyat Aceh, secara
mayoritas Rakyat Aceh bukan GAM, pengesahan Qanun tersebut membuktikan bahwa Gubernur/pemerintah
aceh telah membungkam demokrasi yang ada di Aceh dan bersifat Otoriter.
Menurutnya, Isu bendera ini menjadi persoalan pentig di Aceh
karena berpeluang menimbulkan konflik Horizontal
di kalangan masyarakat Aceh.
,“Harus ada upaya sesegera mungkin yang harus di
lakukan oleh Pemerintah Pusat (Presiden/Mendagri), demi menjaga perdamaian dan
kerukunan di Aceh,”
Katanya, seharusnya pemerintah Aceh lebih
memperioritaskan Qanun-Qanun yang bisa mensejahterakan Rakyat Aceh secara
keseluruhan, bukan malah mengeluarkan qanun-qanun yang kontroversi di masyarakat
sehingga ini berdampak pada pembodohan Rakyat Aceh.
Munculnya Qanun bendera Aceh tidak bisa
meningkatkan kesejahteraan Aceh dan ini hanya menimbulkan semangat separatis
bagi anak muda Aceh sehingga mengancam pada keutuhan NKRI.
,”Angka kemiskinan semakin bertambah di Aceh,
lapangan pekerjaan semakin berkurang di Aceh, apakah ini tidak menjadi masalah
serius bagi Gubernur Aceh..? | AT | RD | Win Ihsan|

