
Jakarta | acehtraffic.com -
Setelah 3 jam bertemu dengan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Mantan Wakil
Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan ada beberapa hal yang patut menjadi
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk kembali membahas qanun lambang
dan bendera Aceh.
Mengenai masalah bendera yang
akhir-akhir ini menjadi masalah konflik secara nasional, Kalla mengatakan,
semangat semua pihak untuk menyelesaikan ini adalah untuk menjawab perdamaian.
"Jangan ada yang berpikir,
bahwa apa yang terjadi masalah bendera itu, akan merusak
perdamaian,tidak," kata Kalla, usai bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini
Abdullah di Jakarta, Sabtu, 13 April 2013.
Kalla menyatakan:
1. Harus dipahami secara
nasional, perubahan lambang dan bendera Aceh ini, bukan untuk mengganti bendera
Merah Putih di Aceh. Kalla mengatakan, Ia dan pemerintahan Aceh sepakat bahwa
NKRI tetap menjadi bagian dari perjuangan bersama.
Bendera merah putih tetap diakui
sebagai bendera nasional. "Bendera yang dibicarakan ini, ialah bendera
tentang wilayah, yang melambangkan kebanggaan, dan persatuan daerah," kata
Kalla.
2. Lambang dan bendera Aceh ini,
tidak berbeda seperti lambang dan bendera DKI Jakarta dan daerah lain yang
memilikinya. Namun, Kalla menilai, yang membuat pemerintah pusat membahasnya
secara mendalam karena adanya PP No. 77 yang menyatakan bahwa itu tidak boleh
sama dengan lambang gerakan sparatis.
3. Pemerintah seharusnya melihat
perbedaan pergerakan GAM yang berbeda dengan gerakan sparatis lain seperti RMS
dan DI/TII. Kalla menilai, GAM menempuh jalan damai, amnesti. "Tidak sama
ujungnya," kata dia. Sudah berdamainya GAM dengan pemerintah, menurut
Kalla membuat semuanya terlarang 100 persen.
4. Perbedaan pandangan antara
pemerintahan pusat dan Aceh ini, harus ditanggapi dengan baik untuk kemudian
menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang menghubungkan
antara bendera Aceh dengan tuntutan kemerdekaan Aceh. | AT | RD | Sumber TEMPO|
