Banda Aceh | acehtraffic.com- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama akademisi dan anggota Badan Anggaran DPRA, Kamis 28 Februari 2013 kemarin mendiskusikan anggaran belanja hibah APBA 2013 yang mencapai Rp 4,5 triliun atau 38,18 persen dari total pagu APBA 2013 Rp 11,785 triliun.
“Bantuan hibah APBA 2013 yang sangat besar itu, sangat rawan dikorupsi, jika pengawasan internal eksekutif dan legislatif tidak berjalan maksimal,” ujar Abdullah dari LSM MaTA yang menjadi moderator dalam diskusi belanja hibah dan bantuan sosial APBA di Kantor Forum LSM, Lambhuk, Banda Aceh itu.
Abdullah menambahkan, diskusi bantuan dana hibah dan bantuan sosial APBA ini dilakukan untuk melihat kegunaannya dari sisi peningkatan pendapatan ekonomi rakyat, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Apakah bantuan dana hibah dan bansos itu sudah tepat sasaran dan benarkah memberi manfaat yang besar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.
Ia juga membeberkan bantuan dana hibah yang nilainya cenderung meningkat setiap tahun. Tahun ini, menurut hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2013, nilainya Rp 4,5 triliun atau 38,18 persen dari total pagu APBA 2013 Rp 11,785 triliun.
Dana hibah itu terdiri atas hibah uang Rp 1,342 triliun dan hibah barang Rp 3,264 triliun. Hibah dalam bentuk uang selain untuk dana BOS pendidikan sebesar Rp 455,116 miliar, Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat juga mendapat alokasi Rp 120 miliar.
Dana hibah itu akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di bidang perkebunan. Selain itu, KPA Pusat di Jalan T Nyak Arief Banda Aceh juga mendapat alokasi Rp 7,5 miliar yang akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi, sehingga totalnya Rp 127,5 miliar.
Dana hibah dalam bentuk uang juga diberikan kepada Badan Penguatan Perdamian Aceh (BP2A). Untuk lembaga pengganti BRA ini digelontorkan dana Rp 70 miliar. Untuk program beasiswa luar negeri S1, S2, S3 sebesar Rp 73 miliar. Untuk organisasi/kelompok masyarakat Rp 70 miliar dan untuk mantan kombatan/napol Rp 5 miliar.
Sedangkan bantuan hibah dalam bantuan barang senilai Rp 3,264 triliun, antara lain, akan diplot untuk dayah Rp 66,6 miliar, rumah sederhana Rp 297,6 miliar, pengadaan tanah Rp 459,9 miliar, mukim Rp 22,8 miliar, intensifikasi tanaman palawija Rp 84,9 miliar, peningkatan populasi ternak Rp 47,1 miliar, pengembangan energi Rp 26,6 miliar. Juga ada untuk pengadaan kapal nelayan Rp 131 miliar dan pembangunan pangkalan perikanan Rp 69,9 miliar.
Bantuan dana hibah Rp 4,5 triliun dan dana bansos Rp 354,7 miliar itu, jika tidak didahului melalui perencanan yang benar, menurut Koordinator MaTA, Alfian, sangat rawan untuk dikorup. Hal itu bisa dilihat dari hasil audit BPK terhadap APBA 2010 dan 2011, banyak ditemukan auditor BPK bahwa bantuan dana hibah APBA, tidak jelas wujud hasil dan barangnya.
Pendapat serupa dilontarkan Mawardy Ismail, dosen FH Unsyiah. Ia bertanya, kenapa jumlah dana hibah dan bantuan sosial dalam APBA terus meningkat setiap tahun, bahkan mengalahkan persentase urusan wajib. Padahal, eksekutif dan legislatif sudah punya RPJM dan RPJP. Ini artinya, dalam penyusunan anggaran belanja pembangunan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) TAPA dan Banggar Dewan kurang mengikuti RPJM dan RPJP yang telah dibuat bersama.
Kenaikan dan besaran serta persentase dana hibah yang terdapat dalam APBA 2013, menurutnya, telah melampui persentase kuota minimal anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen yang justru belum terpenuhi di dalam APBA tahun ini.
Ia juga khawatir pada akhir tahun nanti, capaian pegurangan penduduk miskin dan pengangguran tidak akan tercapai, karena dana hibah dan bansos yang besar tadi tidak digunakan secara maksimal untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. “Kulitnya saja pemberdayaan ekonomi, tapi isinya tak jelas,” tukas Mawardi.
Anggota Badan Anggaran DPRA, Abdullah Saleh mengatakan, Banggar Dewas bersama TAPA saat ini sedang melakukan inventarisasi hasil koreksi Mendagri terhadap mata anggaran yang dilarang, salah tempat, dan yang perlu dirasionalkan.
Sebagai anggota Banggar, kata Abdullah Saleh, ia belum bisa menjelaskan rinci mata anggaran mana saja yang boleh atau yang dilarang. Alasannya, saat ini Banggar bersama TAPA masih membahas hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA2013. “Bantuan hibah dalam bentuk uang, jika dialihkan ke program dan pelaksananya harus SKPA, maka Dewan akan mengarahkannya ke sana, kata Abdullah Saleh.
Peserta diskusi dana hibah dan bansos APBA 2013 itu menyarankan kepada Badan Anggaran DPRA untuk lebih berhati-hati dalam menyusun anggaran dana hibah dan bansos, jika tak ingin bermasalah di kemudian hari. | AT | R | Serambi|
“Bantuan hibah APBA 2013 yang sangat besar itu, sangat rawan dikorupsi, jika pengawasan internal eksekutif dan legislatif tidak berjalan maksimal,” ujar Abdullah dari LSM MaTA yang menjadi moderator dalam diskusi belanja hibah dan bantuan sosial APBA di Kantor Forum LSM, Lambhuk, Banda Aceh itu.
Abdullah menambahkan, diskusi bantuan dana hibah dan bantuan sosial APBA ini dilakukan untuk melihat kegunaannya dari sisi peningkatan pendapatan ekonomi rakyat, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Apakah bantuan dana hibah dan bansos itu sudah tepat sasaran dan benarkah memberi manfaat yang besar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.
Ia juga membeberkan bantuan dana hibah yang nilainya cenderung meningkat setiap tahun. Tahun ini, menurut hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2013, nilainya Rp 4,5 triliun atau 38,18 persen dari total pagu APBA 2013 Rp 11,785 triliun.
Dana hibah itu terdiri atas hibah uang Rp 1,342 triliun dan hibah barang Rp 3,264 triliun. Hibah dalam bentuk uang selain untuk dana BOS pendidikan sebesar Rp 455,116 miliar, Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat juga mendapat alokasi Rp 120 miliar.
Dana hibah itu akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di bidang perkebunan. Selain itu, KPA Pusat di Jalan T Nyak Arief Banda Aceh juga mendapat alokasi Rp 7,5 miliar yang akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi, sehingga totalnya Rp 127,5 miliar.
Dana hibah dalam bentuk uang juga diberikan kepada Badan Penguatan Perdamian Aceh (BP2A). Untuk lembaga pengganti BRA ini digelontorkan dana Rp 70 miliar. Untuk program beasiswa luar negeri S1, S2, S3 sebesar Rp 73 miliar. Untuk organisasi/kelompok masyarakat Rp 70 miliar dan untuk mantan kombatan/napol Rp 5 miliar.
Sedangkan bantuan hibah dalam bantuan barang senilai Rp 3,264 triliun, antara lain, akan diplot untuk dayah Rp 66,6 miliar, rumah sederhana Rp 297,6 miliar, pengadaan tanah Rp 459,9 miliar, mukim Rp 22,8 miliar, intensifikasi tanaman palawija Rp 84,9 miliar, peningkatan populasi ternak Rp 47,1 miliar, pengembangan energi Rp 26,6 miliar. Juga ada untuk pengadaan kapal nelayan Rp 131 miliar dan pembangunan pangkalan perikanan Rp 69,9 miliar.
Bantuan dana hibah Rp 4,5 triliun dan dana bansos Rp 354,7 miliar itu, jika tidak didahului melalui perencanan yang benar, menurut Koordinator MaTA, Alfian, sangat rawan untuk dikorup. Hal itu bisa dilihat dari hasil audit BPK terhadap APBA 2010 dan 2011, banyak ditemukan auditor BPK bahwa bantuan dana hibah APBA, tidak jelas wujud hasil dan barangnya.
Pendapat serupa dilontarkan Mawardy Ismail, dosen FH Unsyiah. Ia bertanya, kenapa jumlah dana hibah dan bantuan sosial dalam APBA terus meningkat setiap tahun, bahkan mengalahkan persentase urusan wajib. Padahal, eksekutif dan legislatif sudah punya RPJM dan RPJP. Ini artinya, dalam penyusunan anggaran belanja pembangunan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) TAPA dan Banggar Dewan kurang mengikuti RPJM dan RPJP yang telah dibuat bersama.
Kenaikan dan besaran serta persentase dana hibah yang terdapat dalam APBA 2013, menurutnya, telah melampui persentase kuota minimal anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen yang justru belum terpenuhi di dalam APBA tahun ini.
Ia juga khawatir pada akhir tahun nanti, capaian pegurangan penduduk miskin dan pengangguran tidak akan tercapai, karena dana hibah dan bansos yang besar tadi tidak digunakan secara maksimal untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. “Kulitnya saja pemberdayaan ekonomi, tapi isinya tak jelas,” tukas Mawardi.
Anggota Badan Anggaran DPRA, Abdullah Saleh mengatakan, Banggar Dewas bersama TAPA saat ini sedang melakukan inventarisasi hasil koreksi Mendagri terhadap mata anggaran yang dilarang, salah tempat, dan yang perlu dirasionalkan.
Sebagai anggota Banggar, kata Abdullah Saleh, ia belum bisa menjelaskan rinci mata anggaran mana saja yang boleh atau yang dilarang. Alasannya, saat ini Banggar bersama TAPA masih membahas hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA2013. “Bantuan hibah dalam bentuk uang, jika dialihkan ke program dan pelaksananya harus SKPA, maka Dewan akan mengarahkannya ke sana, kata Abdullah Saleh.
Peserta diskusi dana hibah dan bansos APBA 2013 itu menyarankan kepada Badan Anggaran DPRA untuk lebih berhati-hati dalam menyusun anggaran dana hibah dan bansos, jika tak ingin bermasalah di kemudian hari. | AT | R | Serambi|

