News Update :

Peraturan Gubernur Aceh Beri Peluang Ambil Dana Pemerintah Ke Lembaga Tertentu Termasuk KPA Dinilai Aneh ?

Jumat, 01 Maret 2013


Banda Aceh | acehtraffic.com- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 93 Tahun 2012 tentang belanja hibah dan bantuan sosial dinilai aneh oleh Jaringan Peduli Anggaran (JPA) Aceh. Bahkan, beleid tersebut bersifat diskriminatif.

Juru bicara JPA, Hafidh, menjelaskan bahwa untuk tujuh lembaga tidak dibatasi nilai bantuan yang akan diberikan. Namun, lembaga lainnya hanya di bawah Rp 100 juta. “Pengecualian tersebut tertuang dalam Pasal 12,” katanya dalam diskusi dana hibah di Banda Aceh, Kamis, 28 Februari 2013.

Menurut Hafidh, peraturan tersebut mulai berlaku bersamaan dengan penyaluran anggaran 2013. Adapun tujuh lembaga yang mendapat pengecualian adalah KONI, BNP Aceh, Badan Reintegrasi Aceh, PMI, Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh, Pramuka, dan Komite Peralihan Aceh (KPA-organisasi mantan kombatan).

Hafidh menegaskan, peraturan gubernur tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 juncto Nomor 39 Tahun 2012 tentang dana hibah. "Permendagri tidak memberikan pengecualian kepada lembaga tertentu," ujarnya.

Oleh karena itu, JPA meminta Pemerintah Provinsi Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengevaluasi peraturan gubernur tersebut sebelum dana hibah disalurkan. Bagi JPA, yang terpenting adalah perencanaan dan penyalurannya transparan untuk menghindari korupsi.

Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh menilai pembatasan yang ditentukan dalam peraturan gubernur dimaksudkan untuk menutup celah agar dana hibah lebih efektif digunakan. "Peraturan dikeluarkan untuk antisipasi sehingga ada batasan-batasan," ujarnya.

Abdullah mengatakan, terbuka ruang untuk mendiskusikan peraturan gubernur tersebut. Sebab, pengawasan dan kajian dari masyarakat terhadap setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah tetap diperlukan.

Abdullah juga menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2013 belum dapat direalisasi. Saat ini sedang dilakukan revisi oleh Badan Anggaran DPR Aceh bersama tim anggaran Pemerintah Provinsi Aceh. Revisi dilakukan setelah ada beberapa koreksi dari Kementerian Dalam Negeri.
| AT | R | SUMBER TEMPO|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016