News Update :

KPK Akan Menahan Anas Urbaningrum

Rabu, 13 Maret 2013



Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Anas Urbaningrum. Menurut standar operasi prosedur di lembaga antirasuah itu, setiap tersangka pasti bakal merasakan hotel prodeo sebelum menjalani persidangan.

"Semua tersangka pasti ditahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/3).

Namun, Johan belum bisa memastikan kapan KPK bakal menahan mantan ketua umum Partai Demokrat itu. Sampai saat ini pun banyak tersangka perkara lain yang belum dijebloskan ke dalam penjara.

Johan pun menyangkal bahwa penahanan Anas nantinya berbau politis. Sebab, banyak pihak menilai penetapan Anas sebagai tersangka melibatkan campur tangan pihak Istana.

KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut KPK, Anas saat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor dalam proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.

Anas diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Anas Urbaningrum sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.

Perbuatan yang disangkakan kepada Anas adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pemberian atau gratifikasi itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier, yang diduga diberikan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. PT Adhi Karya merupakan salah satu. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.

Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang.

KPK mengaku sudah menemukan dua alat bukti cukup, soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
| AT | M | MR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016