MEDAN (Sumber Tribun Medan)-Ribuan nasabah program investasi emas batangan, Raihan
Jewellery, gigit jari setelah perusahaan ini, berhenti membayar bonus
sejak awal Januari 2013. Terbanyak nasabah perusahaan milik Muhammad
Azhari itu berasal dari Medan.
Sejak berdiri sejak 2010, Raihan
Jewellery sudah melego 1,2 ton emas kepada nasabah di Medan saja.
Sedangkan nasabah cabang Surabaya membeli 500 kg, dan Jakarta sekitar
500 kg. Belum termasuk pembelian nasabah di Langsa dan Banda Aceh
(Nanggroe Aceh Darussalam).
Sejak beroperasi perusahaan yang berkantor pusat di Medan itu melego 2,2 ton emas, dengan meraup dana nasabah sekitar Rp 13,2 triliun.
Susan, seorang nasabah Raihan Jewellry di Medan, mengaku membeli emas batangan dari Raihan dengan janji imbalan bunga sebesar 1,5 persen per bulan plus komitmen untuk membeli kembali emas batangan tersebut dengan harga sama ketika Susan membeli dari Raihan.
"Pertengahan 2012, saya berinvestasi dengan membeli emas batangan mereka dengan harga yang telah di-markup hampir Rp 150 ribu per gram dari harga pasar. Sekitar Rp 700 ribu," katanya pada Tribun, Senin (25/2) malam. Dia mengakui pembayaran bunga di bulan pertama hingga bulan keempat cukup lancar. Namun ketika memasuki bunga kelima, tiba-tiba Raihan Jewellery menyatakan belum bisa meneruskan pembayaran bunga dengan alasan yang tidak logis.
Tak hanya itu, pada bulan ke-6, saat jatuh tempo kontrak, di mana Raihan Jewellery wajib membeli kembali emas batangan dengan harga pembelian awal, tiba-tiba pihak Raihan me nyatakan belum bisa membeli kembali dengan alasan sama.
"Mereka malah menawarkan untuk roll over (perpanjang) secara sepihak, atau saya diberikan pilihan untuk menjual rugi emas itu toko emas sesuai harga pasar. Itu berarti saya merugi Rp 150 ribu per gram dikalikan jumlah total gram yang saya miliki," katanya tanpa menyebutkan berapa banyak emas sebenarnya yang sudah ia investasikan di tempat ini.
Sedangkan nasabah asal Surabaya, yang identitasnya disembunyikan seperti dilansir KONTAN, Senin (25/2), memperkirakan,''Dana yang nyantol hanya Rp 300 miliar - Rp 400 miliar, karena banyak gak yang ngambil skema emas fisik.
'' Sumber ini berinvestasi di Raihan dengan skema fisik sebanyak 2 kg senilai Rp 1,4 miliar sekitar September 2012. Ia baru sempat tiga kali mencicip bonus 2,5 persen per bulan, atau setara dengan Rp 35 juta per bulan. Namun memasuki bulan keempat, Raihan tidak lagi mengirimkan cashback atau bonus ke rekening pribadinya. Padahal seharusnya, sesuai kontrak ia harus mendapatkan bonus tetap selama 6 bulan.
Nasib serupa juga dialami nasabah asal Sidoarjo, sebut saja Budi. Pada September 2012, ia menginvestasikan uangnya untuk membeli 2,4 kg emas senilai sekitar Rp 1,8 miliar. Hingga bulan ketiga, ia masih menerima bonus 2,5 persen sekitar Rp 45 juta per bulan.
Namun memasuki bulan keempat, Raihan tidak lagi mentransfer bonus ke rekening miliknya. Puncaknya, per 3 Januari 2013 Raihan Jewellery menghentikan pembayaran bonus kepada seluruh nasabahnya. "Memasuki bulan keempat bunga tidak dibayar lagi sementara mereka masih berjualan produk tersebut," ujar Budi yang meminta namanya disamarkan karena kuatir dananya tidak dikembalikan oleh pengelola Raihan.
Nasabah yang kontraknya jatuh tempo cuma disodori dua opsi; memperpanjang kontrak tersebut hingga 6 bulan ke depan, atau menjual sendiri emas tersebut sesuai dengan harga pasar. Kedua pilihan ini sama-sama tidak mengenakkan bagi nasabah. Memperpanjang kontrak sama saja dengan memperbesar potensi kehilangan uang karena Raihan telah terbukti gagal memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Tapi jika dijual ke toko emas, mereka juga pasti rugi karena harga di pasar lebih rendah dibanding harga pembelian emas di Raihan. Emas seberat 2 kg yang kini di tangan Thomas kalau dijual di pasar hanya laku sekitar Rp 1 miliar. Artinya, ia harus menanggung rugi sekitar Rp 400 juta. Thomas bisa saja menyimpan emas tersebut hingga harganya naik mendekati harga beli di Raihan.
"Tapi masalahnya ini uang utang di bank, dan tiap bulan bayar bunga bank Rp 16 juta - Rp 17 juta. Kalo nunggu harga emasnya di pasar Rp 1,4 miliar, bunga bank sudah berapa," keluhnya.
Sayang, sang pemilik, Azhari tidak menanggapi permintaan wawancara Kontan. Sementara Bussiness Manager Raihan Jewellery cabang Jakarta Charles Anthony menolak memberikan komentar lantaran mengaku sudah tidak lagi bekerja di Raihan sejak Januari 2013. "Saya tidak bisa kasih info karena sudah bukan kapasitas saya lagi," ujar Charles.
Berdasarkan penelusuran Tribun, kantor pusat Raihan Jewellry terletak di Kompleks Taman Multatuli Indah Blok A11. Ruangan ruko berlantai tiga didesain modern dan berinterior semi futuristik dan tampak meyakinkan untuk sebuah kantor yang menyediakan fitur investasi bagi nasabah. Raihan Jewellry Medan berpusat, hanyalah satu dari unit usaha Raihan Group yang berdiri sejak 2006.
Raihan Group memiliki beberapa anak usaha, yaitu BPR Syariah Ar-Raihan, Toko Emas Mutiara, Toko Emas Raihan Jewellry, Lensa 10, dan Raihan Swalayan. Beberapa unit usaha terletak di Langsa Aceh, Medan hingga ke Surabaya. Sedangkan Raihan Jewellry dan Bridal and Photography Lensa 10 terletak di Medan.
Iming-iming bonus
Secara prinsip, tak ada perbedaan antara skema yang dijalankan Raihan Jewellery dengan perusahaan sejenis yang juga menawarkan investasi emas lainnya. Mereka sama-sama menjual emas lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam dan memberikan bonus tetap setiap bulan selama periode tertentu.
Raihan menjual emas batangan dengan harga 20 persen hingga 25 persen lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam. Selanjutnya, nasabah disodori dua jenis kontrak. Pertama, kontrak emas fisik, yang berarti nasabah bisa menyimpan sendiri emas batangan tersebut. Sebagai gimmick, investor bakal mendapat bonus tetap 1,5% - 2,5% per bulan selama periode kontrak 6 bulan yang akan langsung ditransfer ke rekening si investor.
Skema kedua adalah emas non fisik. Artinya emas "dititipkan" kepada Raihan, dan sebagai bukti, nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi. Kontrak investasinya berdurasi 6 bulan dan 12 bulan dengan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi si nasabah. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan seharga pembelian awal.
Kalau nasabah ingin terus membiakkan uangnya di Raihan, mereka bisa mengajukan perpanjangan kontrak, dengan membawa kontrak perjanjian yang lama, fotokopi sertifikat emas, serta bukti setoran. Harga emas perpanjangan akan mengikuti harga baru yang berlaku pada hari tersebut.
Selain iming-iming bonus tetap kepada nasabah, tim marketing yang berhasil menggaet klien juga akan diganjar dengan bonus yang menggiurkan. Mereka akan mendapat komisi 0,7% per bulan dari nilai investasi nasabah yang diberikan selama periode kontrak 6 bulan - 12 bulan. | AT | R | SUMBER TRIBUN MEDAN|
Sejak beroperasi perusahaan yang berkantor pusat di Medan itu melego 2,2 ton emas, dengan meraup dana nasabah sekitar Rp 13,2 triliun.
Susan, seorang nasabah Raihan Jewellry di Medan, mengaku membeli emas batangan dari Raihan dengan janji imbalan bunga sebesar 1,5 persen per bulan plus komitmen untuk membeli kembali emas batangan tersebut dengan harga sama ketika Susan membeli dari Raihan.
"Pertengahan 2012, saya berinvestasi dengan membeli emas batangan mereka dengan harga yang telah di-markup hampir Rp 150 ribu per gram dari harga pasar. Sekitar Rp 700 ribu," katanya pada Tribun, Senin (25/2) malam. Dia mengakui pembayaran bunga di bulan pertama hingga bulan keempat cukup lancar. Namun ketika memasuki bunga kelima, tiba-tiba Raihan Jewellery menyatakan belum bisa meneruskan pembayaran bunga dengan alasan yang tidak logis.
Tak hanya itu, pada bulan ke-6, saat jatuh tempo kontrak, di mana Raihan Jewellery wajib membeli kembali emas batangan dengan harga pembelian awal, tiba-tiba pihak Raihan me nyatakan belum bisa membeli kembali dengan alasan sama.
"Mereka malah menawarkan untuk roll over (perpanjang) secara sepihak, atau saya diberikan pilihan untuk menjual rugi emas itu toko emas sesuai harga pasar. Itu berarti saya merugi Rp 150 ribu per gram dikalikan jumlah total gram yang saya miliki," katanya tanpa menyebutkan berapa banyak emas sebenarnya yang sudah ia investasikan di tempat ini.
Sedangkan nasabah asal Surabaya, yang identitasnya disembunyikan seperti dilansir KONTAN, Senin (25/2), memperkirakan,''Dana yang nyantol hanya Rp 300 miliar - Rp 400 miliar, karena banyak gak yang ngambil skema emas fisik.
'' Sumber ini berinvestasi di Raihan dengan skema fisik sebanyak 2 kg senilai Rp 1,4 miliar sekitar September 2012. Ia baru sempat tiga kali mencicip bonus 2,5 persen per bulan, atau setara dengan Rp 35 juta per bulan. Namun memasuki bulan keempat, Raihan tidak lagi mengirimkan cashback atau bonus ke rekening pribadinya. Padahal seharusnya, sesuai kontrak ia harus mendapatkan bonus tetap selama 6 bulan.
Nasib serupa juga dialami nasabah asal Sidoarjo, sebut saja Budi. Pada September 2012, ia menginvestasikan uangnya untuk membeli 2,4 kg emas senilai sekitar Rp 1,8 miliar. Hingga bulan ketiga, ia masih menerima bonus 2,5 persen sekitar Rp 45 juta per bulan.
Namun memasuki bulan keempat, Raihan tidak lagi mentransfer bonus ke rekening miliknya. Puncaknya, per 3 Januari 2013 Raihan Jewellery menghentikan pembayaran bonus kepada seluruh nasabahnya. "Memasuki bulan keempat bunga tidak dibayar lagi sementara mereka masih berjualan produk tersebut," ujar Budi yang meminta namanya disamarkan karena kuatir dananya tidak dikembalikan oleh pengelola Raihan.
Nasabah yang kontraknya jatuh tempo cuma disodori dua opsi; memperpanjang kontrak tersebut hingga 6 bulan ke depan, atau menjual sendiri emas tersebut sesuai dengan harga pasar. Kedua pilihan ini sama-sama tidak mengenakkan bagi nasabah. Memperpanjang kontrak sama saja dengan memperbesar potensi kehilangan uang karena Raihan telah terbukti gagal memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Tapi jika dijual ke toko emas, mereka juga pasti rugi karena harga di pasar lebih rendah dibanding harga pembelian emas di Raihan. Emas seberat 2 kg yang kini di tangan Thomas kalau dijual di pasar hanya laku sekitar Rp 1 miliar. Artinya, ia harus menanggung rugi sekitar Rp 400 juta. Thomas bisa saja menyimpan emas tersebut hingga harganya naik mendekati harga beli di Raihan.
"Tapi masalahnya ini uang utang di bank, dan tiap bulan bayar bunga bank Rp 16 juta - Rp 17 juta. Kalo nunggu harga emasnya di pasar Rp 1,4 miliar, bunga bank sudah berapa," keluhnya.
Sayang, sang pemilik, Azhari tidak menanggapi permintaan wawancara Kontan. Sementara Bussiness Manager Raihan Jewellery cabang Jakarta Charles Anthony menolak memberikan komentar lantaran mengaku sudah tidak lagi bekerja di Raihan sejak Januari 2013. "Saya tidak bisa kasih info karena sudah bukan kapasitas saya lagi," ujar Charles.
Berdasarkan penelusuran Tribun, kantor pusat Raihan Jewellry terletak di Kompleks Taman Multatuli Indah Blok A11. Ruangan ruko berlantai tiga didesain modern dan berinterior semi futuristik dan tampak meyakinkan untuk sebuah kantor yang menyediakan fitur investasi bagi nasabah. Raihan Jewellry Medan berpusat, hanyalah satu dari unit usaha Raihan Group yang berdiri sejak 2006.
Raihan Group memiliki beberapa anak usaha, yaitu BPR Syariah Ar-Raihan, Toko Emas Mutiara, Toko Emas Raihan Jewellry, Lensa 10, dan Raihan Swalayan. Beberapa unit usaha terletak di Langsa Aceh, Medan hingga ke Surabaya. Sedangkan Raihan Jewellry dan Bridal and Photography Lensa 10 terletak di Medan.
Iming-iming bonus
Secara prinsip, tak ada perbedaan antara skema yang dijalankan Raihan Jewellery dengan perusahaan sejenis yang juga menawarkan investasi emas lainnya. Mereka sama-sama menjual emas lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam dan memberikan bonus tetap setiap bulan selama periode tertentu.
Raihan menjual emas batangan dengan harga 20 persen hingga 25 persen lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam. Selanjutnya, nasabah disodori dua jenis kontrak. Pertama, kontrak emas fisik, yang berarti nasabah bisa menyimpan sendiri emas batangan tersebut. Sebagai gimmick, investor bakal mendapat bonus tetap 1,5% - 2,5% per bulan selama periode kontrak 6 bulan yang akan langsung ditransfer ke rekening si investor.
Skema kedua adalah emas non fisik. Artinya emas "dititipkan" kepada Raihan, dan sebagai bukti, nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi. Kontrak investasinya berdurasi 6 bulan dan 12 bulan dengan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi si nasabah. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan seharga pembelian awal.
Kalau nasabah ingin terus membiakkan uangnya di Raihan, mereka bisa mengajukan perpanjangan kontrak, dengan membawa kontrak perjanjian yang lama, fotokopi sertifikat emas, serta bukti setoran. Harga emas perpanjangan akan mengikuti harga baru yang berlaku pada hari tersebut.
Selain iming-iming bonus tetap kepada nasabah, tim marketing yang berhasil menggaet klien juga akan diganjar dengan bonus yang menggiurkan. Mereka akan mendapat komisi 0,7% per bulan dari nilai investasi nasabah yang diberikan selama periode kontrak 6 bulan - 12 bulan. | AT | R | SUMBER TRIBUN MEDAN|

