Langsa
| acehtraffic.com- Kapolres Langsa AKBP Hariadi S.ik mengunjungi Abdullah korban
pemukulan oknum polisi berinisial MS di
desa Gampong Teungoh Kota Langsa. Kunjungan sekitar jam 10: 00 pagi itu diikuti
sekitar 15 belasan polisi lainnya. Jum,at 15 Februari 2013
Dalam
kunjungan tersebut kapolres melihat kondisi Abdullah yang masih terbaring di
rumahnya. Abdullah korban pemukulan yang diduga akibat dendam 4 tahun lalu itu
adalah salah satu pekerja rumah sakit umum daerah Langsa (RSU Langsa). Pada kesempatan itu Polisi yang coba di
konfimasi wartawan, menolak untuk memberikan keterangan.
Sebagaimana
berita sebelumnya, insiden pemukulan tersebut terjadi pada 1 Februari 2013 disebuah
kios didesa tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi Abdullah saat
itu Abdullah baru saja kembali dari tempat bekerja di RSU langsa.
Sebelum
sampai dirumah ia singgah di sebuah kios, dikios itulah ia mengeluarkan sebuah
jeruk yang dikantonginya, dikeluarkan, setengahnya diberikan kepada anak
pemilik kios tersebut. Setelah itu ia pun coba menikmati jeruk tersebut, namun
Jeruk tersebut ternyata asam, disitulah ia ludahkan ke bawah karena rasanya
memang kurang diterima di mulutnya. “ That masam (cukup asam)
Oknum
Polisi MS yang bertugas di Polres Langsa juga tinggal di desa yang sama
kebetulan lewat didepan kios tersebut, entah alasan apa, ia kembali dan memarkirkan
sepeda motornya, lalu memukul Abdullah.
Abdullah tidak
melawan.
Namun akibat pemukulan itu ia kini terbaring kaku, diam seribu bahasa, dia tidak dapat bersuara, dan terlihat seperti orang tidak sadarkan diri, dan ketika dikasih makan pun, jika tidak disuap, korban tidak mengetahuinya.
Namun akibat pemukulan itu ia kini terbaring kaku, diam seribu bahasa, dia tidak dapat bersuara, dan terlihat seperti orang tidak sadarkan diri, dan ketika dikasih makan pun, jika tidak disuap, korban tidak mengetahuinya.
Keluarga korban hanya berharap korban pulih kembali dan dapat bekerja
seperti sedia kala. Baca Diduga Karena Dendam Lama, Abdullah Babak Belur Ditangan Oknum Polisi
| AT | RD | AB|
| AT | RD | AB|

