
Jakarta | acehtraffic.com- Perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu di Aceh menjadi tiga
mendesak dilakukan. Dengan dua dapil, dinilai ada aspirasi yang tidak
terakomodasi, terutama warga barat-selatan, tengah, dan tenggara.
"Dengan perubahan dapil, semua komunitas di Aceh bisa terwakili," kata
Sayed Mustafa Usab, anggota DPR asal Aceh, dalam sebuah diskusi di DPD
RI, kemarin.
Mursyid, anggota DPD RI asal Aceh, mengatakan, kalaupun Dapil tetap dua, daerah sewilayah dan sekultur digabung dalam satu dapil, misalnya Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Luwes, serta wilayah barat-selatan.
Mursyid, anggota DPD RI asal Aceh, mengatakan, kalaupun Dapil tetap dua, daerah sewilayah dan sekultur digabung dalam satu dapil, misalnya Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Luwes, serta wilayah barat-selatan.
Sebelumnya, sembilan warga Aceh telah mengajukan
review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu untuk perubahan dapil ini.| AT | R| KORAN TEMPO|
