Paris | acehtraffic.com - Prancis
boleh menjadi kiblat mode, namun ternyata larangan bagi kaum wanita
mengenakan celana panjang baru dicabut bulan ini. Menteri Prancis untuk
Hak-Hak Perempuan, Najat Vallaud-Belkacem, mencabut larangan itu secara
resmi awal pekan ini Sebelumnya, berdasar aturan yang usianya sudah 200
tahun, kaum wanita yang bekerja di instansi resmi dilarang mengenakan
celana panjang. Selasa 5 Februari 2013
"Aturan ini dulu dibuat bertujuan pertama-tama untuk membatasi akses perempuan bekerja di ranah publik dan mencegah mereka untuk tidak berpakaian dengan cara laki-laki," katanya. Namun pada perkembangannya, katanya, aturan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan inilah yang melatari pencabutan itu.
Dulu, wanita yang hendak mengenakan celana panjang harus meminta izin dari polisi. Aturan tersebut direvisi untuk memungkinkan perempuan memakainya ketika pada sepeda atau kuda. Amandemen dilakukan pada tahun 1892 dan 1909, sehingga wanita bisa naik sepeda atau kuda dengan nyaman.
Pada tahun 1946, aturan tetap dipertahankan, bahkan setelah wanita dinyatakan sama dengan laki-laki dalam Konstitusi Prancis. Seiring berjalannya waktu, lebih banyak perempuan mengenakan celana panjang. Sejak abad 20, wanita Prancis jadi "pelanggar" aturan secara berbarengan.
Pada 2010, anggota parlemen melontarkan gagasan untuk mencabutnya. Prefektur Paris juga mengatakan hukum itu sudah tidak relevan dengan zaman dan tidak layak dipertahankan.
Akhirnya pemerintah mendengarkan dan secara resmi mengakhiri larangan itu. | AT | R| TEMPO|
"Aturan ini dulu dibuat bertujuan pertama-tama untuk membatasi akses perempuan bekerja di ranah publik dan mencegah mereka untuk tidak berpakaian dengan cara laki-laki," katanya. Namun pada perkembangannya, katanya, aturan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan inilah yang melatari pencabutan itu.
Dulu, wanita yang hendak mengenakan celana panjang harus meminta izin dari polisi. Aturan tersebut direvisi untuk memungkinkan perempuan memakainya ketika pada sepeda atau kuda. Amandemen dilakukan pada tahun 1892 dan 1909, sehingga wanita bisa naik sepeda atau kuda dengan nyaman.
Pada tahun 1946, aturan tetap dipertahankan, bahkan setelah wanita dinyatakan sama dengan laki-laki dalam Konstitusi Prancis. Seiring berjalannya waktu, lebih banyak perempuan mengenakan celana panjang. Sejak abad 20, wanita Prancis jadi "pelanggar" aturan secara berbarengan.
Pada 2010, anggota parlemen melontarkan gagasan untuk mencabutnya. Prefektur Paris juga mengatakan hukum itu sudah tidak relevan dengan zaman dan tidak layak dipertahankan.
Akhirnya pemerintah mendengarkan dan secara resmi mengakhiri larangan itu. | AT | R| TEMPO|

