
Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Akhirnya, setelah melalui pemeriksaan beberapa saksi. Akhirnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia (RSUDCM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp. 25 Miliar. Jumat 22 Februari 2013.
Direktur Rumah sakit tersebut yang berinisial AS, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penyidik Kejari Lhoksukon, Aceh Utara Nomor: Prin-03/N.102/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan KB sebesar Rp 25 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tugas Pembantuan (APBN-TP) Tahun 2012.
Kepala Kejari Aceh Utara Tengku Rahmatsyah kepada The Aceh Traffic mengatakan, Direktur RSUDCM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara oleh tim penyidik kejari terhadap kasus tersebut pada hari Rabu 20 Fdebruari 2013.
“Berdasarkan alat pengembangan dan alat bukti yang kita dapati, Direktur RSUDCM patut diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran,” ujar Tengku Rahmatsyah.| AT | AG |
Direktur Rumah sakit tersebut yang berinisial AS, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penyidik Kejari Lhoksukon, Aceh Utara Nomor: Prin-03/N.102/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan KB sebesar Rp 25 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tugas Pembantuan (APBN-TP) Tahun 2012.
Kepala Kejari Aceh Utara Tengku Rahmatsyah kepada The Aceh Traffic mengatakan, Direktur RSUDCM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara oleh tim penyidik kejari terhadap kasus tersebut pada hari Rabu 20 Fdebruari 2013.
“Berdasarkan alat pengembangan dan alat bukti yang kita dapati, Direktur RSUDCM patut diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran,” ujar Tengku Rahmatsyah.| AT | AG |
