News Update :

6 Saksi Korupsi Alat Kesehatan RS Cut Meutia Di Periksa, Saksi Lain Bakal Menyusul

Senin, 04 Februari 2013


Lhokseumawe | acehtraffic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, melakukan pemeriksaan enam orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan alat kesejatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia (RSUDCM). Senin 4 Februari 2013

“Iya hari ini kita ada melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar T. Rahmadsyah, Kepala Kejasaan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

T. Rahmadsyah menambahkan, enam orang saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia.

Dari kasus tersebut, sambung T. Rahmadsyah pihaknya telah menyita atau menyelamatkan uang negera sebesar Rp. 2,1 Miliar. Untuk jumlah kerugian uang negara secara keseluruhan dari kasus tersebut, kita masih mendalaminya.

Ketika ditanya, apakah Direktur RSUDCM akan diperiksa juga? T. Rahmadsyah dengan tegas mengatakan akan diperiksa, saat ini baru dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Panita Penerima Hasil RSUDCM.

Sementara itu, Wakil Direktur Rumah Sakit umum Daerah Cut Mutia, dr. Fakhrurazi, Sp.Am mengatakan, dirinya tidak tahu sama sekali terhadap kasus tersebut, bahkan dirinya baru tahu pada saat ada yang dipangil sama Jaksa. “Wah saya tidak tahu sama sekali terhadap kasus itu,” ujar dr. Fakhrurazi.

Dirinya juga menjelaskan, kita menunggu saja bagaimana proses hukum selanjutnya dan kita juga akan mentaati setiap proses hukum yang berlaku, serta mengikuti segala prosedur yang ada.

Skandal korupsi di RSU Cut Meutia Aceh Utara itu adalah dalam pengadaan alat kesehatan,  masing-masing, Ortopedi set, Mayor Surgerh set, Sectio Caesarea Intrtnen Set,Invar Wanna, Foto terapi 2 Unit, Lafaros Copy 2 Unit . | AT| AG | RD|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016