
“Iya hari ini kita ada melakukan
pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar T. Rahmadsyah, Kepala Kejasaan Negeri
Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
T. Rahmadsyah menambahkan, enam
orang saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia.
Dari kasus tersebut, sambung T.
Rahmadsyah pihaknya telah menyita atau menyelamatkan uang negera sebesar Rp. 2,1
Miliar. Untuk jumlah kerugian uang negara secara keseluruhan dari kasus
tersebut, kita masih mendalaminya.
Ketika ditanya, apakah Direktur
RSUDCM akan diperiksa juga? T. Rahmadsyah dengan tegas mengatakan akan
diperiksa, saat ini baru dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Panita Penerima
Hasil RSUDCM.
Sementara itu, Wakil Direktur
Rumah Sakit umum Daerah Cut Mutia, dr. Fakhrurazi, Sp.Am mengatakan, dirinya
tidak tahu sama sekali terhadap kasus tersebut, bahkan dirinya baru tahu pada
saat ada yang dipangil sama Jaksa. “Wah saya tidak tahu sama sekali terhadap
kasus itu,” ujar dr. Fakhrurazi.
Dirinya juga menjelaskan, kita
menunggu saja bagaimana proses hukum selanjutnya dan kita juga akan mentaati
setiap proses hukum yang berlaku, serta mengikuti segala prosedur yang ada.
Skandal korupsi di RSU Cut Meutia Aceh Utara itu adalah dalam pengadaan alat kesehatan, masing-masing, Ortopedi set, Mayor Surgerh set, Sectio Caesarea Intrtnen Set,Invar Wanna, Foto terapi 2 Unit, Lafaros Copy 2 Unit . | AT| AG | RD|
Skandal korupsi di RSU Cut Meutia Aceh Utara itu adalah dalam pengadaan alat kesehatan, masing-masing, Ortopedi set, Mayor Surgerh set, Sectio Caesarea Intrtnen Set,Invar Wanna, Foto terapi 2 Unit, Lafaros Copy 2 Unit . | AT| AG | RD|
