Aceh Utara | acehtraffic.com - Terkait wacana beberapa Gampoeng di Kecamatan Nisam, Aceh Utara menolak dana Simpan Pinjam Perempuan yang disalurkan melalui BKPG dan PNPM Mandiri karena dinilai haram (riba)Keuchik Gampoeng Meunasah Alue Kecamatan Nisam, Aceh Utara mengakui adanya usulan penolakan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu.
Namun hal tersebut diakui Muhammad Alamsyah (58) baru sekedar wacana dan tidak bisa lansung dilaksanakan apabila belum ada surat pernyataan bersama khususnya penerima manfaat program secara lansung yaitu Ibu-ibu Gampong tersebut.
“Memang ada usulan itu, apabila ada proposal baru untuk kedepan diminta agar tidak diteken, kemarin sudah ada proposal masuk lansung saya tanda tangan, karena belum ada surat pernyataan bersama” Kata Keuchik Alamsyah. Jum’at, 18 Januari 2013, sore.
Seperti berita sebelumnya, pemberian dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) melalui Bantuan Keuangan Peumakmu Gampoeng (BKPG) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri ditolak oleh sejumlah tokoh-tokoh agama dari empat Gampoeng di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, karena dinilai mengandung unsur riba. Kamis, 17 Januari 2013.
Imam Mesjid Gampoeng Panton Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Hasan Isya menilai dana simpan pinjam perempuan (SPP) yang di salurkan melalui BKPG dan PNPM Mandiri bukan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat bila dikaji dengan adat istiadat Aceh yang menggunakan hukum Islami, melainkan sebagai upaya melegalkan uang riba berputar dikalangan masyarakat agar terbiasa berkehidupan dan tidak menyadari bahwa itu adalah pelanggaran hukum syari’ah.| AT | TM | IS |
