News Update :

Dana PNPM Diselewengkan,Polisi Didesak Untuk Usut Tuntas

Rabu, 19 Desember 2012


Takengon | acehtraffic.com – Kepolisian Resor Aceh Tengah didesak segera mengusut tuntas pelaku penyelewengan dana PNPM MPd 2008-2010 dan BKPG 2010 yang diduga melibatkan mantan Fasilitator Kecamatan Silih Nara, kabupaten Aceh Tengah. 

Sejumlah saksi diakui sudah diperiksa namun terduga masih tetap bebas tanpa membayar dugaan kerugian negara.



Fasilitator Kabupaten Aceh Tengah, Chairullah mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Silih Nara pada 11 Januari 2012 dan ke Polresta Aceh Tengah pada Pebruari. Namun hingga kini proses perjalanan kasus ini masih sangat lambat. Meski sejumlah bukti awal telah diserahkan pada pihak kepolisian.



“Kalau laporan ini tidak berlanjut, kami khawatir Kecamatan Silih Nara akan masuk dalam kecamatan bermasalah pada tahun 2013 mendatang. Seluruh bantuan program yang dikelola oleh PNPM Mandiri Perdesaan akan dihentikan,” terang Chairullah pada wartawan.



Chairullah menyebutkan, sebelum persoalan dugaan penyelewengan anggaran yang totalnya mencapai Rp 788 juta ini diserahkan pada polisi, upaya mendesak terduga untuk mengembalikannya sudah dilakukan.



Melalui pertemuan yang dilakukan di Kecamatan Silih Nara dan dihadiri langsung oleh Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Aceh Tengah, BKAD, pengurus UPK, tim Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan, hingga terduga pelaku penyelewengan anggaran WGP (39).



Dalam pertemuan yang digelar, terduga WGP telah mendatangani surat pernyataan benar telah menggunakan anggaran yang harusnya diperuntukkan bagi masyarakat, untuk kepentingan pribadi. Termasuk menandantangani surat pernyataan bersedia mengembalikan dana tersebut dengan cara mencicil mulai 30 Nopember 2011 hingga 30 Oktober 2012. Namun hingga kini terduga masih hanya membayar Rp 18 juta di antara kerugian negara.



Padahal, dengan belum adanya kejelasan atas penanganan hukum perkara ini telah menjadikan Kecamatan Silih Nara sebagai sorotan utama dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan yang didukung oleh Bank Dunia dan BKPG yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh.



Sehingga pada 2013 mendatang masyarakat Kecamatan Silih Nara tidak akan menerima manfaat program tersebut, hingga proses hukum berjalan dan uang yang diselewengkan dapat dikembalikan. Minimal Pemerintah Aceh Tengah yang harus mengembalikan.



“Dana yang diselewengkan ini merupakan Bantuan Langsung Masyarakat,” tambah Chairullah lagi sembari merinci, penyimpangan dana APBA 2010/BKPG2010 dari 13 desa di Kecamatan Silih Nara sebesar Rp 285 juta.



Terduga mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi sesuai dengan adanya kebijakan Satker Propinsi untuk mengosongkan rekening bank dana BKPG agar dapat dilakukan transfer dana tahun berikutnya. Penyimpangan ini dilakukan untuk menutupi penimpaan dana BPM PNPM MPd Rp 486 juta.



Namun rencana ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Terduga juga telah melaporkan 12 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif di 8 desa di tahun 2009. Dengan nilai mencapai Rp 486 juta.


Selain itu, terduga WGP juga diduga menyimpangkan dana BLM tahun 2008 Rp 17 juta untuk kegiatan fisik di Desa Jerata Rp 10 jtua dan Sembelit Mutiara Rp 7 juta. Dana tersebut ditarik dari UPK tetapi tidak diserahkan kepada dua desa tersebut.



Sehingga berdasarkan hasil verifikasi dan uji silang lapangan, terungkap jumlah dana yang diselewengkan Rp 788 juta. Terdiri atas dana PNPM MPd tahun 2008-2010 Rp 503 juta dan BKPG 2010 Rp 285 juta.| AT | RD | RI|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016