Takengon | acehtraffic.com –
Kepolisian Resor Aceh Tengah didesak segera mengusut tuntas pelaku
penyelewengan dana PNPM MPd 2008-2010 dan BKPG 2010 yang diduga melibatkan
mantan Fasilitator Kecamatan Silih Nara, kabupaten Aceh Tengah.
Sejumlah saksi diakui sudah
diperiksa namun terduga masih tetap bebas tanpa membayar dugaan kerugian
negara.
Fasilitator Kabupaten Aceh Tengah,
Chairullah mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Silih Nara pada 11
Januari 2012 dan ke Polresta Aceh Tengah pada Pebruari. Namun hingga kini
proses perjalanan kasus ini masih sangat lambat. Meski sejumlah bukti awal
telah diserahkan pada pihak kepolisian.
“Kalau laporan ini tidak berlanjut,
kami khawatir Kecamatan Silih Nara akan masuk dalam kecamatan bermasalah pada
tahun 2013 mendatang. Seluruh bantuan program yang dikelola oleh PNPM Mandiri
Perdesaan akan dihentikan,” terang Chairullah pada wartawan.
Chairullah menyebutkan, sebelum
persoalan dugaan penyelewengan anggaran yang totalnya mencapai Rp 788 juta ini
diserahkan pada polisi, upaya mendesak terduga untuk mengembalikannya sudah
dilakukan.
Melalui pertemuan yang dilakukan di
Kecamatan Silih Nara dan dihadiri langsung oleh Penanggung Jawab Operasional
Kegiatan (PJOK) Aceh Tengah, BKAD, pengurus UPK, tim Fasilitator Kabupaten dan
Kecamatan, hingga terduga pelaku penyelewengan anggaran WGP (39).
Dalam pertemuan yang digelar, terduga
WGP telah mendatangani surat pernyataan benar telah menggunakan anggaran yang
harusnya diperuntukkan bagi masyarakat, untuk kepentingan pribadi. Termasuk
menandantangani surat pernyataan bersedia mengembalikan dana tersebut dengan
cara mencicil mulai 30 Nopember 2011 hingga 30 Oktober 2012. Namun hingga kini terduga
masih hanya membayar Rp 18 juta di antara kerugian negara.
Padahal, dengan belum adanya
kejelasan atas penanganan hukum perkara ini telah menjadikan Kecamatan Silih
Nara sebagai sorotan utama dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan
yang didukung oleh Bank Dunia dan BKPG yang bersumber dari anggaran Pemerintah
Aceh.
Sehingga pada 2013 mendatang
masyarakat Kecamatan Silih Nara tidak akan menerima manfaat program tersebut,
hingga proses hukum berjalan dan uang yang diselewengkan dapat dikembalikan.
Minimal Pemerintah Aceh Tengah yang harus mengembalikan.
“Dana yang diselewengkan ini merupakan
Bantuan Langsung Masyarakat,” tambah Chairullah lagi sembari merinci,
penyimpangan dana APBA 2010/BKPG2010 dari 13 desa di Kecamatan Silih Nara
sebesar Rp 285 juta.
Terduga mengalihkan dana tersebut ke
rekening pribadi sesuai dengan adanya kebijakan Satker Propinsi untuk
mengosongkan rekening bank dana BKPG agar dapat dilakukan transfer dana tahun
berikutnya. Penyimpangan ini dilakukan untuk menutupi penimpaan dana BPM PNPM
MPd Rp 486 juta.
Namun rencana ini justru dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi. Terduga juga telah melaporkan 12 kelompok Simpan
Pinjam Perempuan (SPP) fiktif di 8 desa di tahun 2009. Dengan nilai mencapai Rp
486 juta.
Selain itu, terduga WGP juga diduga
menyimpangkan dana BLM tahun 2008 Rp 17 juta untuk kegiatan fisik di Desa
Jerata Rp 10 jtua dan Sembelit Mutiara Rp 7 juta. Dana tersebut ditarik dari
UPK tetapi tidak diserahkan kepada dua desa tersebut.
Sehingga berdasarkan hasil verifikasi
dan uji silang lapangan, terungkap jumlah dana yang diselewengkan Rp 788 juta.
Terdiri atas dana PNPM MPd tahun 2008-2010 Rp 503 juta dan BKPG 2010 Rp 285
juta.| AT | RD | RI|

