Jakarta | acehtraffic.com- Anas Urbaningrum disebut-sebut menerima gaji dari PT Anugrah Nusantara, salah satu perusahaan milik M. Nazaruddin. Gaji yang diterima Ketua Umum Partai Demokrat itu sebesar Rp 35-50 juta.
"Ini diketahui karena adanya laporan transfer yang dicatat," kata Eva Rahadiani, bekas kasir PT Anugrah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Eva menjadi saksi dalam kasus itu dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin-sering disapa Nazar.
Dia menuturkan, selain Anas, Nazar dan Neneng menerima gaji. Besaran gaji Nazar sama seperti Anas, sedangkan gaji Neneng berkisar Rp 15-25 juta. Selain gaji, Eva melanjutkan, Anas mendapat fasilitas, seperti ongkos jahit baju di salah satu tailor di Plaza Indonesia. Bukan hanya itu, PT Anugrah mengeluarkan biaya perbaikan untuk mobil Toyota Camry yang digunakan Anas.
Dia menuturkan, selain Anas, Nazar dan Neneng menerima gaji. Besaran gaji Nazar sama seperti Anas, sedangkan gaji Neneng berkisar Rp 15-25 juta. Selain gaji, Eva melanjutkan, Anas mendapat fasilitas, seperti ongkos jahit baju di salah satu tailor di Plaza Indonesia. Bukan hanya itu, PT Anugrah mengeluarkan biaya perbaikan untuk mobil Toyota Camry yang digunakan Anas.
"Hanya Anas yang mendapat fasilitas itu," katanya. Tapi Eva tak tahu jabatan Anas di perusahaannya. Yang jelas, dia sempat melihat Anas beberapa kali datang ke kantornya.
Adapun Firman Wijaya, pengacara Anas, menegaskan, dalam dokumen PT Anugrah yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tidak ada nama Anas dalam daftar pemilik ataupun komisaris perusahaan. Dari rekaman sidang yang dia miliki, kliennya tidak pernah menerima gaji dan fasilitas.
Adapun Firman Wijaya, pengacara Anas, menegaskan, dalam dokumen PT Anugrah yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tidak ada nama Anas dalam daftar pemilik ataupun komisaris perusahaan. Dari rekaman sidang yang dia miliki, kliennya tidak pernah menerima gaji dan fasilitas.
"Itu semua hanya karangan dari mereka karena memang tidak pernah sampai ke Anas," ujarnya kemarin.
Firman juga menegaskan, dalam dakwaan Neneng-terdakwa kasus proyek listrik tenaga surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi-nama Anas tidak disebutkan oleh jaksa sebagai bagian dari PT Anugrah.
Firman juga menegaskan, dalam dakwaan Neneng-terdakwa kasus proyek listrik tenaga surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi-nama Anas tidak disebutkan oleh jaksa sebagai bagian dari PT Anugrah.
"Neneng didakwa memperkaya diri dan suami. Nama Anas tidak disebut," katanya. "Harusnya, di kasus proyek PLTS ,yang dikonfrontasi, ya, pasangan suami-istri itu.| AT R | KORTEM|

