
Banda
Aceh | acehtraffic.com- LBH Banda Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk melarang
dan menggunakan kekuatannya untuk menahan upaya penggusuran yang akan dilakukan
oleh PT. RAPALA sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah membeli
lahan HGU dari PT. Parasawita di Kampong Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan
Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu 19 Desember 2012.
Mustiqal
Syahputra,S.H pengacara dari lembaga bantuan hukum Banda Aceh mengatakan informasi
penggusuran tersebut didapat setelah perwakilan masyarakat korban melaporkan Senin,
17 Desember 2013 tentang perkara sengketa/ konflik tanah antara masyarakat
dengan PT. Rapala yang berasal dari Medan tersebut.
Menurut
Mustiqal, perwakilan masyarakat korban pada, Jum’at 14 Desember 2012 lalu, telah mengadakan
musyawarah kampong untuk membahas perintah dari PT. Rapala yang meminta
masyarakat segera dalam waktu empat hari mengosongkan rumah sebagai tempat
tinggal mereka selama ini, karena rumah yang mereka diami selama ini masuk
dalam areal HGU PT. Parasawita yang telah dijual kepada PT. Rapala.
Dalam
rapat musyawarah kampong tersebut, masyarakat menolak perintah dari PT. Rapala
dengan alasan karena akan banyak persoalan sosial lain akan timbul jika mereka
terpaksa harus keluar dari rumah yang didiami selama ini.
Seperti
persoalan lahan tempat tinggal, lahan pertanian, rumah, pekerjaan, dan
lain-lain.
Berdasarkan
keterangan dari perwakilan masyarakat, bahwa Kampong Perkebunan Sungai Iyu adalah
kampong yang berdiri sendiri di wilayah hukum Kecamatan Bendahara, Kabupaten
Aceh Tamiang dengan jumlah penduduk sebanyak 64 KK, dengan rincian laki-laki
136 jiwa, perempuan 113 jumlah 249 jiwa.
“Bayangkan,
dengan jumlah 249 jiwa yang terdapat di Kampong ini, kemana mereka harus
menggantungkan hidupnya kalau mereka harus tergusur dari Kampongnya sendiri”.
Tanya Mustiqal dengan nada tinggi.
Upaya
akan adanya tindakan penggusuran paksa yang diperintahkan oleh PT.Rapala kepada
Masyarakat Korban adalah tindakan biadab dan melanggar prinsip hukum dan hak
asasi manusia.
,”
Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya telah melarang dengan tegas tindak penggusuran paksa kepada
masyarakat atas dasar apapun”, tegas Mustiqal selaku Advokat Publik di LBH
Banda Aceh.
Dalam
kasus ini, LBH Banda Aceh juga telah mendampingi perwakilan masyarakat korban Naser
dan Heru untuk melaporkan dugaan Pelanggaran HAM ini ke Kantor Komnas HAM Perwakilan
Aceh pada Selasa 18 Desember 2012 lalu.
“Kami
berharap, Komnas HAM Perwakilan Aceh menindaklanjuti laporan ini dengan
menurunkan tim investigasi ke lokasi dimana korban bertempat tinggal,” Harap Naser
dan Heru yang mengaku wakil dari masyarakat korban.
Menurut
LBH, upaya penggusuran ini, selain bentuk pelanggaran hak atas perumahan dan
pemukiman yang layak, juga berpotensi pada pelanggaran Hak-hak ekonomi, sosial,
budaya lainnya terhadap masyarakat, seperti hak atas pekerjaan dan hak sipil
politik bagi masyarakat korban.
Karenanya
itu, LBH mendesak Gubernur Aceh untuk
mengambil tindakan tegas berdasarkan kewenangannya selaku Kepala Pemerintahan
Aceh untuk melindungi warganya dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini.
,”
Karena jika tidak, ini akan menjadi persoalan struktural di kemudian hari yang
akan menjadi tugas berat Pemerintahan Aceh atas tindakan sewenang-wenang
perusahaan dari luar Aceh yang tidak memperhatikan kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat Aceh, | AT | RD | RI|
