News Update :

LBH Minta Gubernur Tahan Rencana PT Rapala Menggusur Warga Sungai Yu, Karena Itu Tindakan Biadab

Rabu, 19 Desember 2012




Banda Aceh | acehtraffic.com- LBH Banda Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk melarang dan menggunakan kekuatannya untuk menahan upaya penggusuran yang akan dilakukan oleh PT. RAPALA sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah membeli lahan HGU dari PT. Parasawita di Kampong Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu 19 Desember 2012.

Mustiqal Syahputra,S.H pengacara dari lembaga bantuan hukum Banda Aceh mengatakan informasi penggusuran tersebut didapat setelah perwakilan masyarakat korban melaporkan Senin, 17 Desember 2013 tentang perkara sengketa/ konflik tanah antara masyarakat dengan PT. Rapala yang berasal dari Medan tersebut.

Menurut Mustiqal, perwakilan masyarakat korban pada,  Jum’at 14 Desember 2012 lalu, telah mengadakan musyawarah kampong untuk membahas perintah dari PT. Rapala yang meminta masyarakat segera dalam waktu empat hari mengosongkan rumah sebagai tempat tinggal mereka selama ini, karena rumah yang mereka diami selama ini masuk dalam areal HGU PT. Parasawita yang telah dijual kepada PT. Rapala.

Dalam rapat musyawarah kampong tersebut, masyarakat menolak perintah dari PT. Rapala dengan alasan karena akan banyak persoalan sosial lain akan timbul jika mereka terpaksa harus keluar dari rumah yang didiami selama ini.

Seperti persoalan lahan tempat tinggal, lahan pertanian, rumah, pekerjaan, dan lain-lain.

Berdasarkan keterangan dari perwakilan masyarakat, bahwa Kampong Perkebunan Sungai Iyu adalah kampong yang berdiri sendiri di wilayah hukum Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah penduduk sebanyak 64 KK, dengan rincian laki-laki 136 jiwa, perempuan 113 jumlah 249 jiwa.

“Bayangkan, dengan jumlah 249 jiwa yang terdapat di Kampong ini, kemana mereka harus menggantungkan hidupnya kalau mereka harus tergusur dari Kampongnya sendiri”. Tanya Mustiqal dengan nada tinggi.

Upaya akan adanya tindakan penggusuran paksa yang diperintahkan oleh PT.Rapala kepada Masyarakat Korban adalah tindakan biadab dan melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia.

,” Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah melarang dengan tegas tindak penggusuran paksa kepada masyarakat atas dasar apapun”, tegas Mustiqal selaku Advokat Publik di LBH Banda Aceh.

Dalam kasus ini, LBH Banda Aceh juga telah mendampingi perwakilan masyarakat korban Naser dan Heru untuk melaporkan dugaan Pelanggaran HAM ini ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh pada Selasa 18 Desember 2012 lalu.

“Kami berharap, Komnas HAM Perwakilan Aceh menindaklanjuti laporan ini dengan menurunkan tim investigasi ke lokasi dimana korban bertempat tinggal,” Harap Naser dan Heru yang mengaku wakil dari masyarakat  korban.

Menurut LBH, upaya penggusuran ini, selain bentuk pelanggaran hak atas perumahan dan pemukiman yang layak, juga berpotensi pada pelanggaran Hak-hak ekonomi, sosial, budaya lainnya terhadap masyarakat, seperti hak atas pekerjaan dan hak sipil politik bagi masyarakat korban.

Karenanya itu, LBH  mendesak Gubernur Aceh untuk mengambil tindakan tegas berdasarkan kewenangannya selaku Kepala Pemerintahan Aceh untuk melindungi warganya dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini.

,” Karena jika tidak, ini akan menjadi persoalan struktural di kemudian hari yang akan menjadi tugas berat Pemerintahan Aceh atas tindakan sewenang-wenang perusahaan dari luar Aceh yang tidak memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, | AT | RD | RI|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016