
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Satari, SE. ketika dikonfirmasi The Aceh Traffic melalui telpon seluler disela mengikuti rapat tentang pendidikan di Jakarta.
Menurut Satari, pengangkatan 188 Kepala Sekolah SD yang dilakukan pada Mei 2012 telah tidak memenuhi syarat. Maka perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja dan Dewan Aceh Utara pun akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Iya, kita akan segera memangil Kadis Pendidikan, karena ini telah melanggar permendiknas no 28 tahun 2010,” ujar Satari.
Satari menambahkan, kejadian ini sungguh tidak professional. Karena didalam hukum, Kepala Sekolah yang dilantik tersebut tidak diakui secara nasional. Apa lagi Sekretaris Disdikpora Aceh Utara Yusri turut juga mengangkat isterinya Irdawati dari seorang guru SDN 3 Kecamatan Lhoksukon menjadi kepala SDN 25 Lhoksukon.
Begitu juga dengan salah seorang guru SD N 2 Dewantara, Cut Elliza menjadi Kepala Sekolah di tahun 2012. Padahal guru tersebut sudah pernah mengikuti pelatihan calon kepala sekolah 2011.
Anehnya, Cut Elliza bisa mengikuti pelatihan calon kepala sekolah untuk yang kdua kalinya setelah dilantik menjadi Kepala Sekolah. Maka secara langsung oknum guru tersebut mengantongi dua SK yang sama.
Hal yang seperti inilah telah membuka peluang untuk terjadinya Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). Akibat dengan adanya informasi yang mengklaim oknum pihak dinas Pendidikan Aceh Utara mengutip uang Rp. 3 Juta setiap orang. Yang alasannya uang tersebut dipergunakan untuk pelatihan calon kepala sekolah tersebut.
Sementara itu, didalam Permendiknas telah tercantum peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 20 Pasal, yang mengatur tentang persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, yaitu memiliki sertifikat khusus.
Pada pasal 2 Ayat 3 poin B telah diamanahkan, Pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan direktur jenderal.Selain itu juga terdapat persiapan cadangan calon kepala sekolah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. (Pasal 3 Ayat 1).
Begitu juga dalam aturan lain, yang melarang Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Provinsi mengangkat kepala sekolah, hal itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Satari juga menjelaskan, kewenangan daerah hanya sebatas menyiapkan calon guru untuk mendapatkan posisi sebagai kepala sekolah, yaitu melalui tes administrasi dan akademik.
“ Bila melanggar permendiknas berarti Kepala Dinas Pendidikan Aceh Utara tidak cerdas”.| AT | AG |
